Bank Kalsel Tetapkan SBDK Juli 2026, Bunga KPR Hanya 7,11%

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:49:17 WIB
Suku Bunga Dasar Kredit. ( sumber : net )

BANJARMASIN - PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) atau Bank Kalsel kembali merilis uraian Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) teranyar yang berlaku efektif per 31 Juli 2026.

Berdasarkan pernyataan resmi dari Manajemen Bank Kalsel, yang diterima di Banjarmasin, Rabu, bunga terendah saat ini terdapat pada segmen Kredit Pemilikan Rumah (KPR/KPA) yakni sebesar 7,11% per tahun.

Angka tersebut berasal dari komponen Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) sebesar 2,48%, Biaya Overhead 2,52%, dan Margin Keuntungan senilai 2,11%.

Sedangkan, untuk kredit konsumsi Non-KPR/KPA ditetapkan sebesar 11,50%.

Pada segmen Kredit Non UMKM, SBDK untuk kredit Korporasi ditetapkan di angka 10,15% per tahun, sedangkan kredit Ritel berada di angka 10,82%.

Dalam keterangan kualitatifnya, Manajemen Bank Kalsel menjelaskan bahwa kategori Korporasi dikhususkan bagi badan usaha dengan kriteria plafon kredit di atas Rp 15 Miliar.

Sebaliknya, kategori Ritel ditujukan untuk kredit dengan plafon maksimal Rp 15 Miliar, yang tidak tercakup dalam segmen korporasi maupun segmen UMKM seperti yang diatur dalam POJK 13/2024.

Selanjutnya untuk segmen Kredit UMKM, Manajemen Bank Kalsel membaginya ke dalam tiga sub-kategori.

SBDK untuk kredit UMKM tingkat Menengah ditetapkan sebesar 12,50%, tingkat Kecil sebesar 13,92%, dan kredit Mikro di angka 14,20% per tahun.

Terlihat untuk seluruh kategori kredit, Manajemen Bank Kalsel mematok HPDK yang seragam, yaitu 2,48%.

Terkait keputusan besaran persentase ini, Manajemen Bank Kalsel memberikan catatan bahwa SBDK ditetapkan mengacu pada berbagai faktor penentu.

"SBDK ditentukan berdasarkan berbagai faktor, di antaranya suku bunga acuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, harga pokok dana untuk kredit (cost of fund), biaya overhead, margin keuntungan, dan perkembangan kondisi ekonomi," tulis Manajemen Bank Kalsel dalam laporannya.

Harus menjadi perhatian bagi calon nasabah bahwa SBDK tersebut belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko.

Besaran premi risiko ini nantinya akan ditambahkan dan sangat bergantung pada hasil penilaian pihak bank terhadap profil risiko dari masing-masing nasabah atau kelompok nasabah.

Keterangan SBDK yang berlaku kapan saja dapat diakses oleh masyarakat melalui media publikasi yang disiapkan di setiap Kantor Cabang Bank Kalsel, atau dengan membuka situs web resmi di www.bankkalsel.co.id.

Sebagai lembaga keuangan daerah yang kredibel, Bank Kalsel berizin serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta terdaftar sebagai peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Tags

Terkini