BANJARMASIN - PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) atau Bank Kalsel kembali menginformasikan detail Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) terbaru yang efektif per tanggal 31 Juli 2026.
Menurut keterangan resmi dari Manajemen Bank Kalsel, yang diterima di Banjarmasin, Rabu, tingkat bunga paling rendah saat ini menempati segmen Kredit Pemilikan Rumah (KPR/KPA) yaitu sebesar 7,11% per tahun.
Nilai tersebut terbentuk dari elemen Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) senilai 2,48%, Biaya Overhead 2,52%, serta Margin Keuntungan sebesar 2,11%.
Sementara itu, untuk kredit konsumsi Non-KPR/KPA dipatok sebesar 11,50%.
Dalam segmen Kredit Non UMKM, SBDK untuk kredit Korporasi dipatok pada angka 10,15% per tahun, sedangkan kredit Ritel berada di posisi 10,82%.
Dalam penjelasan kualitatifnya, Manajemen Bank Kalsel merinci bahwa klasifikasi Korporasi ditujukan bagi entitas bisnis dengan indikator plafon kredit melampaui Rp 15 Miliar.
Di sisi lain, klasifikasi Ritel diperuntukkan bagi kredit dengan plafon sampai dengan Rp 15 Miliar, yang tidak mencakup segmen korporasi maupun segmen UMKM sebagaimana yang dijelaskan dalam POJK 13/2024.
Lebih lanjut untuk segmen Kredit UMKM, Manajemen Bank Kalsel membaginya ke dalam tiga sub-klasifikasi.
SBDK untuk kredit UMKM skala Menengah dipatok sebesar 12,50%, skala Kecil sebesar 13,92%, dan kredit Mikro di angka 14,20% per tahun.
Terpantau untuk seluruh jenis kredit, Manajemen Bank Kalsel menetapkan HPDK yang sama rata, yaitu 2,48%.
Mengenai penetapan besaran persentase ini, Manajemen Bank Kalsel menyampaikan catatan bahwa SBDK ditetapkan berdasarkan beragam faktor penentu.
"SBDK ditentukan berdasarkan berbagai faktor, di antaranya suku bunga acuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, harga pokok dana untuk kredit (cost of fund), biaya overhead, margin keuntungan, dan perkembangan kondisi ekonomi," tulis Manajemen Bank Kalsel dalam laporannya.
Penting untuk dicermati bagi calon peminjam bahwa SBDK tersebut belum memasukkan komponen estimasi premi risiko.
Besarnya premi risiko ini kelak akan ditambahkan dan sangat terpaku pada hasil evaluasi bank terhadap profil risiko dari tiap debitur atau kelompok debitur.
Data SBDK yang berlaku setiap waktu bisa dilihat oleh publik lewat papan pengumuman yang tersedia di seluruh Kantor Cabang Bank Kalsel, atau dengan mendatangi situs resmi di www.bankkalsel.co.id.
Sebagai entitas perbankan daerah yang dapat dipercaya, Bank Kalsel memiliki izin dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta terdaftar sebagai peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).