Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jambi Diselidiki Polda

Jumat, 07 Agustus 2026 | 14:30:32 WIB
BPH Migas. ( sumber : net )

JAMBI - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menemukan dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jambi.

Temuan tersebut diperoleh setelah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menindaklanjuti aduan masyarakat terkait antrean panjang dan dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi.

Pemantauan dilakukan bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (11/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi pembelian bahan bakar minyak subsidi secara berulang yang diduga untuk dijual kembali kepada sektor industri.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Wahyudi Anas, mengungkapkan dugaan penyalahgunaan dilakukan dengan memanfaatkan banyak QR Code yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

“Modus yang ditemukan antara lain penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan jenis maupun nomor polisi kendaraan. Selain itu, terdapat STNK yang tidak sesuai, kendaraan yang telah dimodifikasi, serta penggunaan QR Code ganda oleh sejumlah konsumen,” ujar dari Sumbernya.

Menurutnya, seluruh temuan di lapangan akan diserahkan kepada Kepolisian Daerah Jambi untuk dilakukan pendalaman dan investigasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Beberapa temuan di lapangan akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum di Polda Jambi untuk dilakukan telaah dan investigasi terhadap distribusi BBM subsidi maupun kendaraan yang terindikasi mengalami anomali,” katanya.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi juga menegaskan akan memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak subsidi, termasuk pemberian penalti kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang tidak menjalankan ketentuan.

Di sisi lain, Kepolisian Daerah Jambi bersama Pemerintah Daerah akan melakukan penertiban terhadap aktivitas pengerit yang diduga menjadi salah satu penyebab terganggunya distribusi bahan bakar minyak subsidi.

Wahyudi menegaskan, pengawasan distribusi bahan bakar minyak subsidi membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Menurutnya, sinergi antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan, hingga Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi langkah penting agar bahan bakar minyak subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Sementara itu, Anggota Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Syarif Fasha, mengatakan hasil pengecekan menunjukkan adanya anomali dalam sistem distribusi bahan bakar minyak subsidi.

Meski sebagian masyarakat telah membeli bahan bakar minyak menggunakan QR Code sesuai ketentuan, masih ditemukan berbagai penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan sistem digital.

Ia menyebut Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperkuat regulasi penyaluran bahan bakar minyak subsidi agar lebih tepat sasaran dan berharap hasil pengawasan di Jambi dapat menjadi percontohan bagi daerah lain di Indonesia.

Di sisi lain, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Nuzran Joher, menyatakan pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi melalui jaringan 34 kantor perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia guna meningkatkan pengawasan distribusi bahan bakar minyak subsidi.

Pemerintah Provinsi Jambi juga menyatakan akan menjadikan hasil pemantauan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk menyusun regulasi yang mendukung penyaluran bahan bakar minyak subsidi secara lebih tertib dan tepat sasaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi, Taufik Nurmandia, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan berkoordinasi bersama Pertamina untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan.

“Kami akan menindaklanjuti hasil pengecekan di lapangan dan berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk memastikan setiap temuan yang ada,” ujarnya.

Kegiatan pemantauan turut dihadiri Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Eman Salman Arief, Direktur Bahan Bakar Minyak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Chrisnawan Anditya, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi Saiful Roswandi, Manager Supply and Distribution Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan I Nyoman Adi Pradana, serta perwakilan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tags

Terkini