BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mencatatkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp307,65 miliar hingga akhir Juli 2026.
Capaian tersebut didorong oleh tingginya antusiasme warga dalam memanfaatkan program diskon pokok piutang pajak yang telah digulirkan.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin mengungkapkan program keringanan yang dimulai sejak 1 Juli 2026 tersebut langsung direspons positif oleh ribuan wajib pajak (WP).
Tercatat sebanyak 2.422 WP telah menggunakan fasilitas diskon ini hanya dalam kurun waktu satu bulan.
“Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias memanfaatkan program diskon pokok piutang ini. Dalam satu bulan sejak 1 Juli hingga 31 Juli 2026 sudah ada 2.422 wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut,” kata dari Sumbernya.
Sepanjang periode tersebut, Pemkot Bandung telah menyalurkan insentif berupa potongan pokok piutang PBB dengan nilai total mencapai Rp1.823.463.296.
Kebijakan ini terbukti efektif memperkuat kontribusi sektor pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah upaya optimalisasi pemungutan pajak daerah.
Andri menjelaskan, pada semester kedua tahun ini, Bapenda Kota Bandung menghadirkan stimulus ganda berupa diskon pokok piutang PBB dan penghapusan denda administrasi.
Strategi ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menekan angka tunggakan yang menumpuk selama bertahun-tahun.
Skema diskon yang ditawarkan dibagi menjadi tiga kategori.
Piutang PBB periode 1994–2012 diberikan potongan hingga 100%, piutang tahun 2013–2020 mendapatkan diskon 50%, sedangkan untuk tunggakan tahun 2021–2025 memperoleh diskon 25%.
Seluruh kategori tersebut juga dibarengi dengan penghapusan denda secara total.
“Jadi masyarakat mendapatkan dua keuntungan sekaligus. Pokok piutangnya didiskon dan dendanya dihapus,” ujarnya.
Andri berharap momentum positif ini terus berlanjut hingga akhir tahun.
Meskipun batas jatuh tempo pembayaran PBB tahun berjalan ditetapkan pada 30 September 2026, program insentif diskon piutang ini masih akan dibuka hingga 31 Desember 2026.
Melalui kebijakan fiskal daerah ini, Pemkot Bandung optimistis dapat menyehatkan neraca piutang pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.
“Manfaatkan program insentif pajak dari Pemerintah Kota Bandung ini sebaik mungkin, program diskon pokok piutang tidak dilaksanakan setiap tahun, sehingga ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” tuturnya.