Cara Ajukan Pembebasan Pajak Penghasilan untuk Penjual Tokopedia

Senin, 13 Juli 2026 | 14:45:47 WIB
Ilustrasi Tampilan Tokopedia. (Sumber: NET)

JAKARTA - Tokopedia resmi membuka proses pengajuan pembebasan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang di platformnya per 13 Juli 2026. Fasilitas ini ditujukan untuk penjual individu dengan omzet tertentu serta pelaku usaha yang mengantongi dokumen bebas pajak.

Pelaku usaha perorangan dapat mengajukan permohonan tersebut jika akumulasi penjualan barang maupun jasa dalam satu tahun pajak belum menembus Rp 500 juta. “Mulai tanggal 13 Juli 2026, penjual dapat mulai mengirimkan dokumen untuk mengajukan pembebasan pajak penghasilan yang dipotong di muka,”.

Untuk memproses insentif ini, penjual bisa masuk ke menu Seller Center, lalu Finance, dan memilih Tax Exemption untuk mengunggah surat pernyataan omzet berformat PDF dengan ukuran paling besar 10 MB. Di sisi lain, badan usaha yang memegang Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 juga dapat mengirimkan berkas tersebut lewat opsi Tax Exemption Documents di halaman serupa.

Pihak manajemen menerangkan bahwa kebijakan ini disiapkan menyusul implementasi mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Implementasi pemotongan pajak tersebut bakal berjalan pada 1 Agustus 2026, usai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis surat penunjukan ke marketplace pada Juli 2026.

Tokopedia meminta seluruh mitra penjual segera memperbarui data perpajakan mereka sebelum aturan diterapkan, seperti status Pengusaha Kena Pajak (PKP), NPWP atau NIK, serta alamat penagihan. Pengguna yang berhak juga diimbau segera melampirkan berkas pembebasan berupa SKB PPh Pasal 22 bagi badan usaha atau surat pernyataan omzet di bawah Rp 500 juta untuk perorangan.

Disebutkan pula bahwa uang PPh Pasal 22 yang ditarik lewat platform bakal disalurkan ke Kementerian Keuangan pada setiap bulan. Jika ada pembatalan pesanan atau refund, dana pajak yang telah dipotong sebelumnya akan dikembalikan ke saldo penjual.

Sebagai tanda pelunasan, pihak marketplace akan menerbitkan berkas yang kedudukannya sama dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 22 secara berkala tiap bulan. Lembaran bukti tersebut berisi data perpajakan penjual, alamat penagihan, identitas perusahaan penyedia informasi pajak, hingga total nilai pajak yang dipotong dari transaksi.

Terkini