JAKARTA – Terbitnya PP 20/2026 membawa perubahan signifikan terhadap ketentuan PPh Final UMKM. Regulasi ini merevisi PP 55/2022 dan menegaskan kembali aturan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
PPh Final UMKM merupakan istilah populer untuk pajak final atas penghasilan usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Batasan ini serupa dengan definisi pengusaha kecil dalam PPN. Khusus orang pribadi, omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap bebas pajak, sebagaimana ditegaskan kembali dalam Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.
Perbedaan PPh Final UMKM dan PPh Umum:
- Dasar pengenaan pajak: omzet bruto vs penghasilan kena pajak.
- Tarif: 0,5 persen final vs tarif progresif 5–35 persen untuk orang pribadi dan 22 persen untuk badan.
- Sifat pajak: final, tidak bisa dikreditkan vs tidak final, dihitung ulang di SPT Tahunan.
- Pembukuan: cukup pencatatan omzet bulanan vs kewajiban pembukuan bagi badan.
Perubahan penting dalam PP 20/2026:
- Penghapusan batas waktu pemanfaatan PPh Final UMKM bagi orang pribadi dan PT Perorangan.
- Penyempitan cakupan pihak yang bisa memanfaatkan, termasuk pengecualian bagi PT Perorangan dengan keahlian khusus, koperasi/PT Perorangan yang sudah menerima fasilitas pajak lain, bentuk usaha tetap (BUT), serta wajib pajak dengan omzet gabungan lebih dari Rp4,8 miliar.
- Penegasan jenis penghasilan yang tidak bisa dikenai PPh Final 0,5 persen, seperti jasa pekerjaan bebas, penghasilan luar negeri, dan penghasilan yang sudah dikenai PPh final lain.
- Penyesuaian kategori pekerjaan bebas sesuai PMK 168/2023, termasuk pemahat, pelukis, influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan seniman digital.
Ketentuan transisi:
CV, Firma, PT Biasa, dan BUMDes/BUMDesma yang masih dalam masa manfaat PPh Final menurut PP 55/2022 tetap dapat menggunakan hingga jangka waktunya berakhir.
Dengan perubahan ini, PP 20/2026 memperjelas aturan PPh Final UMKM, memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil, sekaligus memperkuat ekosistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.