SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mempercepat pembaruan data riwayat kredit debitur. Kebijakan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 ini diharapkan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah melalui Program 3 Juta Rumah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pelaku usaha jasa keuangan kini diwajibkan memperbarui informasi kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah debitur melunasi kewajiban. Sebelumnya, pembaruan data bisa memakan waktu lebih lama sehingga menghambat masyarakat saat mengajukan kredit baru.
Selain percepatan pembaruan, OJK juga menerapkan batas minimal pencatatan informasi debitur untuk pinjaman di atas Rp1 juta. Kebijakan ini bertujuan agar data yang tersaji dalam SLIK lebih relevan dan proporsional dalam proses analisis kredit.
“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” kata Friderica.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit. Keputusan pembiayaan tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan usaha, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
OJK berharap kebijakan ini dapat memperkuat inklusi keuangan, meningkatkan kualitas kredit, melindungi konsumen, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.