JAKARTA – Pemerintah resmi meningkatkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) tahun 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat terhadap pembiayaan perumahan sekaligus memperkuat ekosistem sektor perumahan nasional.
“Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Maruarar, Senin, 6 Juli 2026.
KPP dilaksanakan berdasarkan Permenko Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025. Program ini merupakan kredit modal kerja atau investasi yang diberikan kepada UMKM, baik berupa individu maupun badan usaha, untuk mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Syarat penerima KPP:
- Warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
- Memiliki usaha produktif dan layak.
- Memiliki NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Usaha berjalan minimal enam bulan.
- Tidak memiliki informasi negatif berdasarkan hasil trade checking, community checking, atau bank checking melalui SLIK/LPIP.
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit program perumahan lain secara bersamaan.
- Kolektibilitas lancar bila memiliki kredit komersial.
- Memberikan agunan pokok berupa objek yang dibiayai KPP, serta agunan tambahan sesuai ketentuan penyalur.
KPP juga diberikan berdasarkan modal usaha:
Usaha mikro:
- modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
- Usaha kecil: modal usaha lebih dari Rp1–5 miliar.
- Usaha menengah: modal usaha lebih dari Rp5–10 miliar.
Dengan peningkatan plafon ini, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM semakin mudah mengakses pembiayaan perumahan layak, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pembiayaan informal berbunga tinggi.