DJP Pastikan SPT Tahunan Diteliti Lebih Dulu Sebelum Pemeriksaan Pajak Dimulai

Selasa, 30 Juni 2026 | 12:20:11 WIB
Ilustrasi SPT Tahunan (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa SPT Tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak akan terlebih dahulu diteliti sebelum masuk ke tahap pemeriksaan.

Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pemeriksaan pajak tidak serta-merta dilakukan. Proses dimulai dengan penelitian dan pengawasan atas SPT yang masuk. Jika ditemukan hal-hal yang perlu diklarifikasi, DJP akan meminta penjelasan dari wajib pajak. “Pemeriksaan baru akan dilaksanakan apabila proses pengawasan telah selesai dilaksanakan,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Tahapan ini sejalan dengan berakhirnya masa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025. DJP menekankan strategi pengawasan yang efektif untuk memperluas basis pemajakan dan meningkatkan kepatuhan. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PMK 111/2025, hasil penelitian dapat berujung pada pemeriksaan apabila diperlukan.

Mengacu pada UU KUP dan PMK 15/2025, pemeriksaan dilakukan untuk dua tujuan: menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Pemeriksaan dapat mencakup satu atau beberapa jenis pajak, masa pajak, bagian tahun, atau objek pajak tertentu.

Untuk tujuan lain, pemeriksaan bisa berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan, atau pengumpulan materi terkait. Ketentuan teknis pemeriksaan pajak diatur lebih lanjut dalam PMK 15/2025.

Terkini