JAKARTA - Pemerintah menargetkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai berlaku 1 Juli 2026. Dengan kebijakan ini, platform digital ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi penjual, menggantikan mekanisme setor mandiri.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan tata cara pemungutan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus menciptakan level playing field antara perdagangan daring dan luring. Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, pajak yang dipungut marketplace tetap dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga tidak menimbulkan pungutan ganda.
Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai pemotongan PPh, cukup menyampaikan surat keterangan kepada marketplace. Namun, jika omzet melampaui Rp500 juta, marketplace akan mulai memungut PPh sesuai ketentuan. Bukti potong yang diterbitkan marketplace akan langsung masuk ke akun Coretax wajib pajak sehingga memudahkan pelaporan.
Meski pemerintah menargetkan implementasi dimulai 1 Juli, pelaku industri dan ekonom meminta masa transisi serta edukasi agar penyesuaian sistem tidak mengganggu ekosistem perdagangan digital. DJP sendiri masih menunggu keputusan final penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak, sembari berdiskusi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan sejumlah platform.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menambah beban pajak. Perbedaannya hanya pada mekanisme pemungutan yang kini dilakukan oleh marketplace. Ia menilai sistem digital memudahkan integrasi data transaksi sehingga pengawasan lebih efektif.