Menteri Purbaya Pastikan PPN Marketplace Berlaku Juli 2026 untuk Level Playing Field

Selasa, 30 Juni 2026 | 11:55:39 WIB
Ilustrasi PPn Marketplace (sumber foto: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi di marketplace yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 bukan merupakan pajak baru.

Menurut Purbaya, kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline). “Bukan pajak tambahan. Tujuannya menciptakan level playing field yang lebih seimbang. Banyak pelaku usaha offline membayar PPN, sementara yang online tidak. Jadi ini untuk menciptakan persaingan yang adil,” ujarnya usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (29/6).

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi perbedaan perlakuan antara pedagang yang bertransaksi melalui toko fisik dan pelaku usaha yang memasarkan produknya lewat platform digital. Isu penerapan PPN di marketplace sempat menimbulkan anggapan bahwa pemerintah akan mengenakan pajak baru pada transaksi perdagangan elektronik. Namun, Purbaya menepis anggapan itu dan menegaskan tujuan kebijakan hanya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menanggapi usulan pembebasan pajak atas dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menyebut pemerintah masih mempelajari regulasi yang berlaku serta membandingkannya dengan praktik di negara lain sebelum mengambil keputusan.

Terkini