BEKASI - Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan melalui Koperasi Desa (Kopdes) dengan metode cicilan. Program ini hadir lewat inovasi Samsat Koperasi Industri (Samkopi) dan Samsat Koperasi Desa Merah Putih (Samkopdes) yang memungkinkan masyarakat membayar pajak di koperasi perusahaan maupun koperasi desa di Kabupaten Bekasi.
Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, Fajar Nugraha, mengatakan layanan ini bertujuan memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Skema cicilan diharapkan meringankan beban pengeluaran bulanan wajib pajak. Samkopi dinilai tepat diterapkan di Bekasi sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar, sementara Samkopdes sudah hadir di sejumlah desa seperti Sukasari, Sukaresmi, Serang, dan Pasir Gombong.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Bekasi, Eko Prasetyo, menyambut baik inovasi tersebut. Menurutnya, sistem cicilan lebih manusiawi karena wajib pajak tidak harus menunggu uang terkumpul penuh untuk membayar. Loket di koperasi desa juga dinilai mampu menjawab persoalan jarak sekaligus persoalan kemampuan keuangan masyarakat. “Negara lebih baik menerima pajak yang dicicil dan lunas daripada menunggu pajak penuh yang tak kunjung dibayar,” ujarnya.
Eko menambahkan, sistem ini memberi multiplier effect bagi koperasi, menjaga produktivitas buruh, meningkatkan penerimaan daerah, serta mendukung tertib administrasi negara. Berdasarkan data hingga Mei 2026, potensi penerimaan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi mencapai lebih dari 1,6 juta unit. Namun, baru 918.152 unit atau 56,01 persen yang taat membayar pajak.
Melalui skema opsen Undang-Undang HKPD yang berlaku sejak Januari 2025, setiap rupiah pajak yang dibayarkan kini lebih besar mengalir ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan.