PNM Mekaar Resmi Turun Bunga ke 8 Persen, Khusus Pengusaha Perempuan

Selasa, 30 Juni 2026 | 11:55:39 WIB
Ilustrasi Suku Bunga (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah segera memberlakukan suku bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) yang kini dipangkas menjadi 8 persen dari sebelumnya 18–25 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto dan telah dieksekusi. “Biasanya bunganya 18 persen. Nah ini oleh Bapak Presiden diminta untuk diturunkan, dan kami kemarin eksekusi sampai angka 8 persen,” ujarnya di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Airlangga menambahkan, pemerintah masih menunggu Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan yang mengatur mekanisme pengajuan kredit usaha yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Ia menargetkan aturan tersebut dapat berlaku tahun ini. “Kami berharap kalau bulan-bulan depan sudah bisa dijalankan,” katanya.

Peraturan Menteri Keuangan yang sedang disusun tidak akan mengubah kriteria nasabah. Plafon pinjaman tetap Rp15 juta dan kredit PNM Mekaar hanya diperuntukkan bagi pengusaha perempuan. Untuk merealisasikan pemangkasan bunga, pemerintah menyiapkan anggaran Rp18–25 triliun. Airlangga berharap jumlah nasabah meningkat dan pengusaha bisa naik kelas sehingga beralih ke Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon lebih besar.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya juga menegaskan penurunan bunga kredit PNM Mekaar menjadi 8 persen. “Yang sebelumnya berada pada kisaran 18 hingga 25 persen, kini menjadi 8 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026). Ia menjelaskan, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 10 persen sehingga nasabah hanya membayar sisanya.

Keputusan ini akan ditindaklanjuti oleh PT PNM bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dengan menyiapkan mekanisme pelaksanaan dan payung hukum. Kementerian UMKM juga akan mengintegrasikan data penerima pembiayaan PNM Mekaar ke dalam platform SAPA UMKM, superapp digital terpadu yang menghubungkan data dan layanan UMKM lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan.

Maman menekankan, kebijakan ini bertujuan meringankan beban pembiayaan jutaan nasabah PNM Mekaar yang selama lebih dari satu dekade menanggung bunga tinggi. Selain itu, model pendampingan intensif melalui account officer dan advisor tetap dijalankan untuk memastikan usaha nasabah berkembang.

Terkini