Samkopi dan Samkopdes Permudah Warga Bekasi Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 29 Juni 2026 | 15:08:30 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan (sumber foto: NET)

BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor secara dicicil melalui program Samsat Koperasi Industri (Samkopi) dan Samsat Koperasi Desa Merah Putih (Samkopdes). Layanan ini tersedia di koperasi perusahaan maupun koperasi desa untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, Fajar Nugraha, menjelaskan bahwa inovasi tersebut dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak dalam mengatur keuangan. “Melalui program Samkopi dan Samkopdes, pembayaran pajak dapat dilakukan di koperasi perusahaan maupun koperasi desa yang tersebar di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Program ini memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan secara bertahap sehingga beban pengeluaran tidak harus ditanggung sekaligus. Samkopi dinilai sesuai diterapkan di Kabupaten Bekasi yang memiliki kawasan industri besar, sementara Samkopdes sudah tersedia di sejumlah desa seperti Sukasari, Sukaresmi, Serang, Pasir Gombong, Karangsatria, Jayamukti, Ragemanunggal, dan Kertarahayu.

Berdasarkan data hingga Mei 2026, potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi mencapai lebih dari 1,6 juta unit kendaraan. Namun, baru 918.152 unit atau sekitar 56,01 persen yang telah memenuhi kewajiban pajak.

Sejak penerapan skema opsen dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada Januari 2025, porsi penerimaan pajak kendaraan yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi lebih besar. Hal ini diharapkan mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Terkini