JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk Strava, Inc. sebagai pemungut baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Strava merupakan aplikasi pelacak kebugaran berbasis GPS yang digunakan untuk merekam, menganalisis, dan membagikan aktivitas olahraga.
Selain Strava, enam entitas lain juga ditunjuk, yakni Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC. Perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor digital, mulai dari kebugaran, konten, pendidikan, hingga kecerdasan buatan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyebut penunjukan ini mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital. “Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Hingga 31 Mei 2026, sebanyak 233 PMSE telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan total Rp40,55 triliun. Rincian setoran tahunan adalah Rp731,4 miliar (2020), Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), Rp10,32 triliun (2025), dan Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.
“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan kewajiban perpajakan berjalan efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” tambah Inge.