JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah melakukan komunikasi dengan berbagai marketplace terkait rencana penunjukan mereka sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) merchant. Namun, otoritas pajak belum memastikan apakah aturan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2026. Keputusan akhir menunggu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Apakah akan diberlakukan 1 Juli, Mohon ditunggu pengumuman resminya. Kami masih menunggu, keputusannya merupakan kewenangan Pak Menteri,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Minggu (28/6/2026).
Landasan hukum pemungutan PPh merchant marketplace tercantum dalam PMK No.37/2025. Aturan ini menugaskan perusahaan PMSE seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya sebagai pemungut PPh Pasal 22 pedagang dalam negeri. Syaratnya, perusahaan PMSE harus memiliki escrow account.
Implementasi sempat ditunda dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi. Saat ini DJP masih melakukan asesmen terhadap jumlah perusahaan PMSE yang akan ditunjuk. Inge menegaskan tarif pajak UMKM yang dipungut melalui PMSE merujuk pada PP No.20/2026, yaitu insentif 0,5% untuk omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perseorangan, dan koperasi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menegaskan kesiapan DJP mengimplementasikan PMK No.37/2025. Ia menyebut skema ini bukan hal baru karena sebelumnya PMSE sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Tujuannya adalah menciptakan keadilan antara UMKM yang berjualan offline dan online.
“Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online,” jelas Bimo.