POSO - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso memberikan edukasi perpajakan bertema PP 20 Tahun 2026, “PPh Final UMKM Berubah?” melalui siaran langsung di Instagram pada 10 Juni 2026.
Penyuluh pajak Maskur menjelaskan bahwa PPh Final UMKM masih berlaku dengan penyempurnaan aturan. Pemerintah mempertahankan fasilitas tarif 0,5% dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun, namun dilakukan penyesuaian agar lebih tepat sasaran, adil, dan memberikan kepastian hukum.
Maskur menegaskan fasilitas ini difokuskan pada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dalam jangka waktu tertentu. Kelompok tersebut dinilai paling membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan.
Sementara itu, penghasilan dari pekerjaan bebas tidak termasuk dalam fasilitas PPh Final UMKM. Profesi seperti dokter, konsultan, akuntan, pengacara, selebgram, blogger, vlogger, influencer, dan content creator memiliki karakteristik penghasilan berbeda sehingga mengikuti ketentuan perpajakan tersendiri.
“Fasilitas PPh Final UMKM dirancang untuk kegiatan usaha yang membutuhkan penyederhanaan administrasi perpajakan. Sementara itu, penghasilan dari pekerjaan bebas memiliki karakteristik berbeda sehingga perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan yang sesuai,” ujar Maskur.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar kini dilakukan lebih komprehensif. Penghasilan dari usaha maupun pekerjaan bebas diperhitungkan untuk menentukan apakah wajib pajak masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM pada tahun pajak berikutnya.
Maskur mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi perpajakan hanya melalui kanal resmi DJP agar tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. Edukasi ini diharapkan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.