JAKARTA - Kendaraan listrik berbasis baterai semakin diminati masyarakat seiring kebutuhan mobilitas yang efisien dan ramah lingkungan. Di DKI Jakarta, penggunaan kendaraan listrik mendapat dukungan berupa pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0 persen, sehingga memberikan keuntungan tambahan bagi warga yang beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak.
Insentif PKB 0 persen ini diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan rendah emisi sesuai Keputusan Gubernur Nomor 446 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok PKB dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan listrik memperoleh keringanan pajak tahunan sekaligus berkontribusi pada pengurangan emisi dan efisiensi energi.
Dari sisi lingkungan, kendaraan listrik unggul karena tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Hal ini menjadikannya alternatif transportasi ramah lingkungan, terutama di wilayah perkotaan dengan mobilitas tinggi. Selain itu, kendaraan listrik membantu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).
Manfaat kendaraan listrik juga terasa dari sisi biaya operasional. Keringanan PKB 0 persen membuat biaya tahunan lebih ringan. Meski demikian, kendaraan listrik tetap dihitung dalam urutan kepemilikan untuk pajak progresif. Artinya, jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, kendaraan listrik tetap masuk dalam urutan kepemilikan, tetapi nilai PKB tetap nol.
Sebagai contoh, jika kendaraan pertama adalah nonlistrik dengan tarif 2 persen, kendaraan kedua berupa kendaraan listrik dengan tarif progresif 3 persen, maka PKB kendaraan listrik tetap nol. Kendaraan ketiga yang nonlistrik tetap mengikuti tarif progresif sesuai urutan kepemilikan.
Dengan skema ini, masyarakat tetap memperoleh manfaat utama berupa PKB 0 persen sekaligus mengikuti sistem pajak progresif. Pemahaman mengenai insentif dan aturan pajak progresif penting agar masyarakat dapat merencanakan kepemilikan kendaraan dengan tepat.
Insentif ini diharapkan mendorong minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Dengan beralih, masyarakat tidak hanya mendapat manfaat pajak, tetapi juga berperan dalam efisiensi energi, pengurangan emisi, dan terwujudnya lingkungan yang lebih bersih serta berkelanjutan.