Syarat Bebas PPN Rumah Umum MBR Sesuai PMK 60/2023 Terbaru

Jumat, 26 Juni 2026 | 16:42:36 WIB
Ilustrasi KPR (sumber foto: NET)

JAKARTA - Masyarakat berpenghasilan rendah berhak memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah umum. Ketentuan ini diatur dalam PMK 60/2023 yang menegaskan bahwa rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dapat dibebaskan dari PPN.

“Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dapat dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai,“ bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 60/2023, dikutip Kamis (25/6/2026).

MBR adalah masyarakat dengan keterbatasan daya beli sehingga perlu dukungan pemerintah untuk memiliki rumah. Kriteria MBR ditentukan berdasarkan penghasilan maksimal sesuai UU 1/2011 dan Permen PKP No.5/2025. Penghasilan dibedakan antara individu belum menikah dan yang sudah menikah, dengan perhitungan gabungan suami istri. Untuk program Tapera, penghasilan maksimal hanya dihitung dari satu orang.

Zonasi Wilayah dan Batasan Penghasilan MBR

Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai)

2023: Rp162 juta

Mulai 2024: Rp166 juta

Kalimantan (kecuali Murung Raya dan Mahakam Ulu)

2023: Rp177 juta

Mulai 2024: Rp182 juta

Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, Kep. Riau (kecuali Anambas)

2023: Rp168 juta

Mulai 2024: Rp173 juta

Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kep. Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu

2023: Rp181 juta

Mulai 2024: Rp185 juta

Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat Daya

2023: Rp234 juta

Mulai 2024: Rp240 juta

Syarat Rumah Umum Bebas PPN

Memiliki kode identitas rumah dari aplikasi PUPR atau BP Tapera

Fungsi hanya sebagai tempat tinggal layak huni, bukan ruko atau kantor

Luas bangunan 21–36 m² dan luas tanah 60–200 m²

Rumah pertama, digunakan sendiri, tidak boleh dipindahtangankan selama 4 tahun

Harga jual tidak melebihi batasan yang ditetapkan PMK 60/2023

Harga jual rumah tidak termasuk biaya pihak ketiga seperti transaksi jual beli atau pembiayaan. Dengan aturan ini, MBR bisa lebih mudah mengakses rumah subsidi tanpa terbebani PPN.

Terkini