Aturan Penggantian SKET PHTB Sesuai PER-8/PJ/2025

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:50:25 WIB
Ilustrasi Wajib Pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Wajib pajak yang menemukan kesalahan data dalam Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dapat mengajukan penggantian dokumen melalui sistem Coretax DJP.

Contact center DJP menjelaskan penggantian SKET PHTB dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif, maupun kesalahan lain dalam penerbitan dokumen. Ketentuan ini sesuai Pasal 126 PER-8/PJ/2025.

Permohonan penggantian SKET PHTB harus dilampiri dengan dokumen asli yang telah diterbitkan sebelumnya. Proses pengajuan dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan Coretax DJP dengan langkah:

  • Login Coretax DJP
  • Pilih menu Layanan Wajib Pajak ? Layanan Administrasi
  • Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi ? AS 01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
  • Pilih AS 01.08 untuk penggantian SKET PHTB

Selain melalui portal elektronik, permohonan juga bisa diajukan langsung ke KPP atau KP2KP, atau dikirim lewat pos, jasa ekspedisi, atau kurir ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Sebagai informasi, SKET PHTB diajukan oleh orang pribadi atau badan yang telah menyetorkan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli.

Terkini