Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bekasi, Hindari Denda

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:50:25 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan (sumber foto: NET)

JAKARTA - Warga Bekasi kini semakin mudah mengecek masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Korlantas Polri telah menyediakan berbagai platform digital agar masyarakat tidak perlu antre di kantor Samsat.

Berikut cara cek pajak kendaraan Bekasi secara online:

  • Lewat situs resmi Bapenda Jawa Barat
  • Buka browser dan kunjungi https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Masukkan nomor polisi kendaraan
  • Pilih warna plat nomor
  • Masukkan kode keamanan
  • Klik “Cari” untuk melihat detail PKB, SWDKLLJ, dan jatuh tempo
  • Gunakan aplikasi Sapawarga
  • Unduh aplikasi Sapawarga di Play Store atau App Store
  • Registrasi dengan NIK
  • Pilih menu Layanan Publik ? Pajak Kendaraan Bermotor ? Info PKB
  • Masukkan nomor polisi dan warna plat
  • Sistem menampilkan detail tagihan pajak secara real-time
  • Layanan chatbot WhatsApp Samsat Jabar
  • Simpan nomor 0811-2230-1818
  • Kirim pesan sapaan
  • Pilih menu Info Pajak Kendaraan
  • Masukkan nomor polisi kendaraan
  • Informasi pajak dikirim langsung ke chat
  • Via aplikasi SIGNAL
  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
  • Registrasi dengan NIK, email, nomor HP, dan verifikasi wajah
  • Tambahkan kendaraan dengan plat nomor dan nomor rangka
  • Pilih menu info pajak untuk melihat tagihan dan lakukan pembayaran online

Mengapa wajib cek pajak kendaraan secara berkala:

  1. Persiapan anggaran: nominal pajak berubah sesuai NJKB
  2. Menghindari denda akumulatif akibat keterlambatan
  3. Penting saat membeli kendaraan bekas agar bebas tunggakan pajak

Layanan online ini berlaku untuk pajak tahunan, sedangkan pajak lima tahunan tetap harus dilakukan di Samsat Induk dengan cek fisik kendaraan.

Terkini