Penerimaan Pajak Banten Naik 18,58 Persen Capai Rp31 Triliun

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:50:25 WIB
Ilustrasi Pajak (sumber foto: NET)

SERANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten mencatat penerimaan pajak hingga 31 Mei 2026 sebesar Rp31,71 triliun atau 33,72 persen dari target APBN Rp94,07 triliun. Angka ini tumbuh 18,58 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp26,74 triliun.

Realisasi penerimaan bulan Mei 2026 mencapai Rp6,69 triliun, melampaui proyeksi Rp5,89 triliun dengan selisih positif 13,45 persen. Kinerja penerimaan bulan tersebut tumbuh 13,93 persen. Penerimaan ditopang oleh PPN Dalam Negeri dan PPN Impor, serta PPh Impor, PPh Pasal 26, dan PPh Final yang juga mencatat pertumbuhan.

Mayoritas jenis pajak utama mengalami pertumbuhan tahunan:

  • PPh Pasal 21: naik 36,25%
  • PPh Badan: naik 8,48%
  • PPh Orang Pribadi: naik 14,27%
  • PPN Dalam Negeri: naik 29,22%

Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Banten mencatat pertumbuhan neto positif. KPP Pratama Pandeglang mencatat pertumbuhan terbaik 59,9%, sedangkan capaian nilai tertinggi diraih KPP Pratama Tangerang Timur sebesar 35,5%.

Pertumbuhan penerimaan juga tercermin dari sektor usaha utama:

  • Industri Pengolahan: naik 16,36%
  • Perdagangan Besar: naik 27,28%
  • Konstruksi: naik 6,34%
  • Pengangkutan dan Pergudangan: naik 14,84%
  • Aktivitas Penyewaan: naik 33,67%
  • Administrasi Pemerintahan: naik 31,63%
  • Aktivitas Profesional: naik 30,72%
  • Real Estate: turun 1,30%

Kanwil DJP Banten menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan terjaganya aktivitas ekonomi di wilayah Banten. Pihaknya berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, dan mengoptimalkan pengawasan agar penerimaan pajak semakin kuat mendukung pembangunan nasional.

Terkini