JAKARTA - Masyarakat yang ingin mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pajak JHT tidak dipotong setiap bulan saat gaji atau tunjangan dibayarkan, melainkan hanya saat manfaat JHT dicairkan. Tunjangan hari tua tidak masuk komponen penghasilan kena pajak bulanan, sehingga baru dikenakan pajak ketika pencairan dilakukan.
Tarif pajak penghasilan JHT terbagi dua kategori:
Pencairan maksimal dua tahun dikenakan PPh Pasal 21 final:
- 0% untuk nominal pencairan hingga Rp50 juta
- 5% untuk nominal pencairan di atas Rp50 juta
Pencairan melewati dua tahun dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008:
- 5% untuk penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta
- 15% untuk penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta
- 25% untuk penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta
- 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta
Dengan aturan ini, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan wajib memperhatikan jangka waktu dan nominal pencairan agar sesuai ketentuan pajak yang berlaku.