BI Perpanjang Relaksasi SKNBI dan Kartu Kredit hingga 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 12:55:39 WIB
Ilustrasi BI "Bank Indonesia" (sumber foto: NET)

JAKARTA - Bank Indonesia memastikan perpanjangan stimulus pelonggaran tarif sistem pembayaran digital dan ritel hingga akhir 2026. Kebijakan ini dijalankan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang konsumsi domestik di tengah ketidakpastian global. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa relaksasi batas minimum pembayaran kartu kredit tetap 5 persen dari total tagihan, sementara denda keterlambatan dikunci maksimal 1 persen dengan nominal tidak lebih dari Rp100.000.

Selain itu, BI juga memperpanjang skema tarif murah SKNBI, di mana otoritas hanya memungut Rp1 dari BI ke perbankan dan membatasi tarif maksimal Rp2.900 dari perbankan ke nasabah ritel. Di sisi lain, performa transaksi digital mencatat pertumbuhan signifikan. Volume transaksi BI-FAST naik 31,63 persen secara tahunan dengan total 518 juta transaksi senilai Rp1,265 triliun per Mei 2026.

Akselerasi keuangan digital akan terus diperluas melalui kampanye QRIS Jelajah Indonesia 2026, peluncuran ekosistem QRIS Antarnegara, serta program Hackathon di bawah Pusat Inovasi Digital Indonesia. BI optimistis langkah ini mampu memperkuat ekosistem pembayaran nasional sekaligus mendukung peta jalan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.

Terkini