JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan koordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan seluruh pengelola platform digital terkait penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini mengatur bahwa marketplace seperti Shopee dan Tokopedia ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sementara omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut kesiapan platform bervariasi. “Terkait kesiapan dari marketplace mereka bervariasi. Ada yang baru 25 persen, 50 persen bahkan sudah siap hingga 75 persen sebagai pemungut pajak pedagang online di platform,” ujarnya dalam diskusi UMKM Insight di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Inge menegaskan seluruh omzet pedagang dari berbagai platform akan digabungkan untuk menentukan kewajiban pajak. “Jika seseorang berjualan di Platform A dengan omzet Rp100 juta, di Platform B sebesar Rp300 juta, dan di Platform C sebesar Rp300 juta, maka total pendapatannya mencapai Rp700 juta. Angka inilah yang akan dijadikan dasar perhitungan, bukan dihitung terpisah per platform,” jelasnya.
Ketentuan kebijakan:
- Pedagang dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta bebas PPh final
- Omzet di atas Rp500 juta dikenakan tarif PPh final 0,5 persen
- Seller dapat menyampaikan keterangan mandiri jika omzet masih di bawah Rp500 juta
Jika data menunjukkan omzet melebihi batas, kewajiban pelaporan tetap ada pada pedagang melalui SPT Tahunan
Aturan ini tertuang dalam PMK No.37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta PER-15/PJ/2025 yang merinci kriteria marketplace. Platform dengan sistem escrow dan volume transaksi atau trafik tertentu akan ditunjuk secara resmi oleh DJP, berlaku sebulan setelah penetapan.
Pajak yang dipungut marketplace dapat dikreditkan sebagai bagian dari pembayaran pajak tahun berjalan. Dokumen tagihan elektronik yang diterbitkan marketplace diakui sebagai bukti pemungutan sah jika mencantumkan identitas pedagang lengkap.
Inge menambahkan bahwa DJP akan terus memantau dan mendampingi agar transisi aturan berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas UMKM.