JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang e-commerce yang rencananya berlaku mulai Juli 2026. Kebijakan ini diatur dalam PMK No.37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan pajak e-commerce bukan pajak baru. “Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pajak e-commerce bukan pajak baru ya. Jadi, sebetulnya ini sudah berlaku sejak lama. Yang namanya pajak yang akan diberlakukan kepada platform nanti untuk menjadi pemungut, itu merupakan suatu hal yang sudah lama terjadi,” ujarnya dalam UMKM Talkshow di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Platform marketplace ditugaskan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto seller. Setiap potongan pajak akan diterbitkan bukti potong resmi yang otomatis masuk ke akun Coretax seller dan dapat digunakan sebagai kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan. “Tidak ada pemotongan double. Bahkan sebetulnya maksudnya itu platform membantu para seller. Enggak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri karena langsung dipotongin dan ada bukti potongnya,” jelas Inge.
DJP telah berdiskusi dengan asosiasi dan pihak e-commerce terkait implementasi kebijakan ini. Penunjukan platform sebagai pemungut pajak akan diputuskan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Nasib seller dengan omzet di bawah Rp500 juta:
- Tidak boleh dipotong pajak oleh platform
- Seller wajib memberikan surat keterangan bermeterai melalui sistem platform
- Seller dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap dikenakan PPh final 0,5 persen
Inge menegaskan data transaksi dari berbagai platform akan terintegrasi ke sistem DJP. “Jadi, nggak masalah dia di beberapa platform, sepanjang nama dan NIK-nya atau ID-nya sama, itu pasti nanti akan terkumpul di kami sehingga kami bisa melihat apakah dia nanti berhak atau tidak dengan menggunakan tarif setengah persen atau tidaknya,” katanya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan kebijakan ini mulai berlaku pada Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan pungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online akan diterapkan tahun ini. “Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan,” ucap Bimo di DPR RI, Rabu (17/6/2026).