JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK No.6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer). Aturan ini disusun untuk melindungi konsumen dari informasi keuangan yang tidak bertanggung jawab.
Dalam pasal awal, finfluencer didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyebarkan informasi terkait produk atau layanan keuangan, baik offline maupun online.
Cakupan aktivitas finfluencer: Edukasi tanpa promosi produk tertentu
Pemasaran produk/layanan melalui kerja sama dengan PUJK
Untuk produk aset kripto, pemasaran hanya boleh dilakukan lewat media resmi PUJK.
Finfluencer wajib terbuka mengenai kepentingan ekonomis, termasuk keuntungan dari PUJK atau konsumen.
Rekomendasi produk keuangan tanpa kerja sama PUJK wajib memiliki izin atau lisensi profesional, misalnya izin penasihat investasi untuk rekomendasi pasar modal.
Untuk rekomendasi aset digital, finfluencer harus memiliki sertifikasi kompetensi di sektor jasa keuangan.
POJK juga mengatur bahwa informasi mengenai produk berisiko tinggi harus disertai pernyataan risiko dan disclaimer agar konsumen melakukan analisis pribadi sebelum mengambil keputusan.
Kategori produk/layanan berisiko yang diatur: Kategori 1: produk berisiko tinggi, produk kompleks, pinjaman daring bagi lender
Kategori 2: pinjaman daring bagi borrower, layanan Buy Now Pay Later (BNPL)
Sanksi bagi pelanggar: Peringatan tertulis
Pembatasan atau pembekuan produk/layanan
Pencabutan izin usaha PUJK
Pemutusan akses oleh OJK melalui Kementerian Komunikasi dan Digital RI, termasuk pemblokiran akun, penutupan akses, atau penghapusan konten.
Jika konten mengandung penipuan atau promosi ilegal, OJK dapat langsung mengajukan pemutusan akses tanpa pembinaan terlebih dahulu.
Seluruh kerja sama PUJK dengan finfluencer harus disesuaikan dengan aturan ini paling lama enam bulan sejak POJK berlaku.
Pengecualian berlaku bagi tenaga profesional di luar sektor jasa keuangan yang tunduk pada kode etik profesi, seperti pendidik dan wartawan, serta otoritas resmi seperti Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.