KUR Perumahan 2026 Tembus Rp19,2 Triliun, Plafon Naik Rp50 T

Selasa, 23 Juni 2026 | 14:00:43 WIB
Ilustrasi Perumahan (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan 2026 menjadi Rp50 triliun dari sebelumnya Rp36 triliun. Kebijakan ini diambil karena tingginya minat masyarakat terhadap program tersebut.

Hingga 20 Juni 2026, realisasi KUR Perumahan mencapai Rp19,2 triliun atau 54,6% dari total anggaran awal. Jumlah ini mencakup 2.271 debitur dari sisi suplai dan 84.774 debitur dari sisi permintaan. Bank Himbara mendominasi penyaluran dengan Rp17,93 triliun atau 93,21% dari realisasi nasional. Lima bank terbesar adalah BRI Rp10,18 triliun, BTN Rp3,65 triliun, BNI Rp2,03 triliun, BSI Rp1,06 triliun, dan Bank Mandiri Rp1,02 triliun.

Bank daerah dengan penyaluran tertinggi meliputi Bank Jateng, Bank Bali, Bank Jatim, Bank Jabar, dan Bank Sumut. Dari sektor swasta, Bank Nobu mencatat Rp355 miliar, disusul Bank Artha Graha dan Mandiri Taspen.

Program KUR Perumahan diatur melalui Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025. Penerima mencakup pengembang dan kontraktor (sisi suplai) serta UMKM individu yang membeli rumah untuk usaha (sisi permintaan).

Syarat mendapatkan KUR Perumahan:

  1. WNI atau badan hukum Indonesia
  2. Memiliki usaha produktif dan layak
  3. Memiliki NPWP dan NIB
  4. Menjalankan usaha minimal 6 bulan
  5. Tidak ada informasi negatif hasil checking SLIK/LPIP
  6. Tidak sedang menerima KUR lain secara bersamaan
  7. Tidak menerima Kredit Program Perumahan lain secara bersamaan
  8. Kolektibilitas lancar jika memiliki kredit komersial
  9. Memberikan agunan pokok berupa objek yang dibiayai KPP, serta agunan tambahan sesuai ketentuan

Fasilitas ini bisa digunakan untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan, hingga pengadaan barang dan jasa. Dari sisi permintaan, dana dapat dimanfaatkan untuk pembelian, pembangunan, maupun renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.

Terkini