JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan plafon penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan tahun 2026 menjadi Rp50 triliun dari sebelumnya Rp36 triliun. Langkah ini dilakukan karena tingginya minat masyarakat terhadap KUR Perumahan.
Hingga 20 Juni 2026, penyaluran KUR Perumahan telah mencapai Rp19,2 triliun atau 54,6% dari anggaran Rp36 triliun. Rinciannya, total debitur dari sisi suplai sebanyak 2.271 dan dari sisi demand 84.774. “Jadi ini sama saja dengan 54,6% pencapaian. Untuk itu dinaikkan dari tadinya Rp36 triliun, hari ini diputuskan menjadi Rp50 triliun,” ujarnya, Senin 22 Juni 2026.
Bank-bank Himbara menjadi kontributor terbesar dengan total penyaluran Rp17,93 triliun atau sekitar 93,21% dari realisasi nasional. Lima bank dengan penyaluran terbesar adalah BRI Rp10,18 triliun, BTN Rp3,65 triliun, BNI Rp2,03 triliun, BSI Rp1,06 triliun, dan Bank Mandiri Rp1,02 triliun.
Untuk bank daerah, penyaluran tertinggi dicatat oleh Bank Jateng, Bank Bali, Bank Jatim, Bank Jabar, dan Bank Sumut. Dari swasta, Bank Nobu mencatat Rp355 miliar, disusul Bank Artha Graha dan Mandiri Taspen.
Pada periode awal pelaksanaan KUR Perumahan, 21 Oktober–31 Desember 2025, realisasi mencapai Rp5,64 triliun dengan 12.175 debitur. Serapan Januari–Februari 2026 sebesar Rp3,547 triliun dengan 16.131 debitur.
KUR Perumahan dijalankan berdasarkan Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025. Penerima KUR Perumahan dibagi dua, yaitu dari sisi penyediaan (pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan) dan sisi permintaan (UMKM individu yang membeli rumah untuk usaha).
Syarat mendapatkan KUR Perumahan:
- WNI atau badan hukum Indonesia
- Memiliki usaha produktif dan layak
- Memiliki NPWP dan NIB
- Menjalankan usaha minimal 6 bulan
- Tidak ada informasi negatif hasil checking SLIK/LPIP
- Tidak sedang menerima KUR lain secara bersamaan
- Tidak menerima Kredit Program Perumahan lain secara bersamaan
- Kolektibilitas lancar jika memiliki kredit komersial
- Memberikan agunan pokok berupa objek yang dibiayai KPP, serta agunan tambahan sesuai ketentuan
KUR Perumahan juga bisa dimanfaatkan untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan, pengadaan barang dan jasa, serta dari sisi permintaan untuk pembelian, pembangunan, dan renovasi rumah guna mendukung usaha.