JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di sejumlah wilayah. Lewat program ini, pemilik kendaraan mendapat keuntungan berupa penghapusan denda keterlambatan, pemutihan tunggakan lama, hingga potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tercatat ada 7 provinsi yang melaksanakan program dengan ketentuan dan masa berlaku berbeda.
DKI Jakarta menerapkan pemutihan pajak berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0018 Tahun 2026. Agenda ini meniadakan denda dan bunga keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dalam rangka HUT ke-499 Kota Jakarta. Fasilitas diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa permohonan khusus, berlaku 1 Juni–31 Agustus 2026.
Jawa Tengah memberikan stimulus pajak hingga Desember 2026 berupa potongan pokok PKB 5%, penghapusan denda administrasi, serta pengurangan tunggakan pokok dan sanksinya. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan warga membayar pajak kendaraan.
Lampung menggelar pemutihan 2 Juni-31 Agustus 2026. Pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari 1 tahun cukup melunasi pajak tahun berjalan dan sebagian pokok tahun pertama, sementara sisa tunggakan serta denda diputihkan. Pemerintah juga membebaskan denda, menghapus pajak progresif, memberi diskon bea balik nama, potongan biaya mutasi, serta insentif bagi wajib pajak taat.
Bali memberikan keringanan berupa potongan pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin:
Hingga 200 cc: potongan 8%
Di atas 200 cc: potongan 9%. Wajib pajak tanpa tunggakan berhak atas tambahan pengurangan sesuai ketentuan.
Sulawesi Selatan melaksanakan pemutihan hingga 30 Juni 2026. Program ini membebaskan denda PKB 100% untuk seluruh tunggakan, menghapus denda SWDKLLJ tahun lalu, serta memotong pokok PKB 50% untuk kendaraan dengan masa pajak 2025 dan sebelumnya. Pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan daring melalui aplikasi SIGNAL.
Kalimantan Tengah memberlakukan pembebasan denda dan potongan pembayaran mulai 17 Mei–22 Juli 2026. Pemilik tetap wajib melunasi pokok pajak, SWDKLLJ tahun berjalan, dan biaya administrasi. Pembayaran sebelum jatuh tempo mendapat diskon tambahan.
Bengkulu menggelar pemutihan 1 Mei–31 Agustus 2026. Program ini membebaskan denda dan tunggakan, sehingga pemilik hanya perlu membayar pajak untuk 1 tahun berjalan tanpa melunasi utang lama.