Omzet Rp500 Juta, Marketplace Pungut PPh Final 0,5 Persen Pedagang

Senin, 22 Juni 2026 | 14:18:23 WIB
Ilustrasi PPh Marketplace (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah merencanakan regulasi baru dengan menunjuk pengelola platform marketplace sebagai pemungut PPh final sebesar 0,5% atas pendapatan pedagang daring mulai bulan depan.

Aturan dalam PMK 37/2025 menyebutkan bahwa pemotongan pajak dilakukan jika omzet pedagang perorangan menembus Rp500 juta dalam tahun berjalan. Pelaku usaha daring dibebaskan dari pemotongan dengan syarat menyampaikan surat pernyataan resmi kepada pengelola platform.

“Pihak Lain tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 ... atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi: penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan...,” bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK 37/2025.

Jika omzet usaha daring melewati Rp500 juta, pemilik toko wajib menyetorkan surat pernyataan kepada platform yang menjelaskan bahwa peredaran brutonya sudah melampaui batas tersebut. Regulasi ini menegaskan seluruh pelaku usaha domestik, baik badan maupun perorangan, bertanggung jawab penuh atas keabsahan data yang diberikan.

“Pedagang Dalam Negeri ... bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang harus disampaikan ...,” bunyi Pasal 6 ayat (9) PMK 37/2025.

PMK 37/2025 memosisikan marketplace sebagai agen pemotong pajak untuk memungut, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakan pelaku usaha dalam negeri. Target pemotongan pajak ini wajib memenuhi dua kriteria utama:

  • Menerima penghasilan melalui rekening bank atau lembaga keuangan sejenis
  • Bertransaksi menggunakan internet protocol di Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia

Terkini