Cek 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 | 13:19:50 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan (sumber foto: NET)

JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar di sejumlah daerah. Melalui program ini, pemilik kendaraan mendapat insentif berupa pembebasan denda keterlambatan, penghapusan tunggakan pajak, hingga diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tercatat ada 7 provinsi yang melaksanakan program dengan skema dan masa berlaku berbeda.

Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Bapenda Nomor e-0018 Tahun 2026. Program ini memberikan pembebasan denda dan bunga keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB secara otomatis tanpa permohonan khusus. Berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka HUT ke-499 Kota Jakarta.

Pemprov Jawa Tengah menghadirkan insentif hingga Desember 2026 berupa pengurangan pokok PKB 5%, keringanan sanksi administrasi, serta penghapusan tunggakan pokok pajak dan dendanya. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.

Pemprov Lampung menggelar pemutihan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari 1 tahun cukup membayar pajak tahun berjalan dan sebagian pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapuskan. Insentif tambahan berupa pembebasan pajak progresif, diskon bea balik nama, potongan biaya mutasi, serta penghargaan bagi wajib pajak taat.

Pemprov Bali memberikan keringanan berupa pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin. Kendaraan hingga 200 cc mendapat potongan 8%, sedangkan di atas 200 cc mendapat potongan 9%. Wajib pajak tanpa tunggakan juga berhak atas tambahan pengurangan sesuai ketentuan.

Pemprov Sulawesi Selatan melaksanakan pemutihan hingga 30 Juni 2026. Program ini memberikan pembebasan denda PKB 100% untuk seluruh tunggakan, penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu, serta potongan pokok PKB 50% untuk kendaraan dengan masa pajak 2025 dan sebelumnya. Pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan online melalui aplikasi SIGNAL.

Pemprov Kalimantan Tengah memberikan pembebasan denda pajak kendaraan dan potongan pembayaran mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Pemilik tetap wajib melunasi pokok pajak, SWDKLLJ tahun berjalan, dan biaya administrasi lain. Pembayaran sebelum jatuh tempo mendapat diskon tambahan.

Provinsi Bengkulu menggelar pemutihan sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Program ini memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak, sehingga pemilik hanya perlu membayar pajak untuk 1 tahun berjalan tanpa melunasi tunggakan sebelumnya.

Terkini