DJP Proyeksi Ribuan Entitas Multinasional Jadi Wajib Pajak GloBE

Senin, 22 Juni 2026 | 13:19:50 WIB
Ilustrasi Pajak GloBe (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memproyeksikan ribuan anggota grup perusahaan multinasional di Indonesia akan diwajibkan menambah status sebagai wajib pajak GloBE. Anggota grup tersebut mencakup sekitar 40 entitas induk utama beserta ribuan entitas konstituen anak usaha dari grup multinasional berbasis luar negeri.

“Kalau misal laporan keuangan entitas merupakan bagian dari laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama, maka entitas konstituen harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE.”

Anggota grup multinasional yang masuk dalam cakupan pajak minimum global ini wajib mengirimkan permohonan penambahan status kepada otoritas pajak.

“Wajib pajak harus menambah status menjadi wajib pajak GloBE melalui permohonan. Permohonan ini tidak diatur manual, bukan melalui TPT. Karena ini wajib pajak besar, dan sekarang ada coretax maka semuanya elektronik.”

Sesuai regulasi, pengajuan penambahan status wajib disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Jika mulai berlaku pada tahun 2025, maka tenggat pengajuan adalah akhir September 2026.

“Wajib pajak itu kami harapkan self-assessment untuk menentukan apakah dia tercakup atau tidak.”

Apabila tidak melakukan pendaftaran, otoritas pajak berwenang menetapkan status secara jabatan. Status dapat dinonaktifkan kembali jika wajib pajak tidak memenuhi kriteria.

Selain itu, terdapat regulasi baru mengenai pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta pendalaman sektor keuangan.

“Pusat Finansial Internasional Indonesia...merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional.”

Kementerian Keuangan juga membuka rekrutmen calon hakim Pengadilan Pajak secara daring melalui situs resmi dari 22 Juni hingga 13 Juli 2026.

“Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 mengundang putra/putri terbaik Indonesia yang ingin mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.”

Komisi XI DPR RI mendorong pemerintah segera menyusun klaster penghasilan masyarakat berbasis data otoritas pajak karena distribusi pendapatan warga dinilai belum komprehensif.

“Selama ini kami tidak punya data penghasilan rakyat Indonesia. Menteri keuangan kalau menunjukkan daya beli tinggi indikatornya berapa motor dan mobil yang dijual.”

Realisasi penerimaan pajak hingga pertengahan Juni 2026 mencapai Rp940,31 triliun, naik 23,4% dibanding periode sama tahun lalu. Capaian ini setara 39,62% dari target APBN 2026 Rp2.357,7 triliun.

“Capaian sampai dengan 16 Juni 2026, penerimaan pajak neto sudah tercapai Rp940,31 triliun dan terus mencatatkan pertumbuhan yang sangat kuat sebesar 23,4%.”

Pada sektor pembiayaan, pemerintah mendapat dukungan bank sentral China untuk penerbitan Panda Bond.

“Kami meminta dukungan untuk penerbitan Panda Bond dan mereka amat mendukung. Bahkan ketika bertemu PBOC, kami meminta percepatan perizinan. Mereka menyampaikan bahwa prosesnya akan segera dipercepat.”

Otoritas pajak juga mengingatkan pihak yang terlibat dalam program makan bergizi gratis agar memenuhi 4 kewajiban perpajakan secara taat.

“Agar pelaksanaannya berjalan lancar, transparan, and akuntabel, setiap pihak yang menjalankan kegiatan usaha dalam ekosistem MBG tentu memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.”

Terkini