Wajib Pajak Bisa Gunakan Saluran Resmi Pengaduan Pajak ke DJP

Senin, 22 Juni 2026 | 13:19:50 WIB
Ilustrasi Gedung DJP (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengelola berbagai bentuk laporan dari masyarakat, meliputi pengaduan pelayanan perpajakan, tindak pidana perpajakan, serta pengaduan KEKP dan disiplin pegawai. Untuk mempermudah proses, wajib pajak dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi yang telah disediakan.

Saluran resmi pengaduan meliputi:

  • Telepon 1500200
  • Email pengaduan@pajak.go.id
  • Laman pengaduan.pajak.go.id
  • Portal Wajib Pajak (Coretax DJP)
  • Tatap muka di Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP atau unit vertikal DJP

Surat tertulis kepada Dirjen Pajak atau pimpinan unit vertikal DJP

Setiap laporan pengaduan wajib memuat informasi penting seperti nama pelapor, nomor telepon atau email, pihak yang dilaporkan, tanggal kejadian, uraian lengkap pengaduan, serta bukti pendukung bila diperlukan.

Penyampaian pengaduan memiliki batas waktu maksimal 30 hari sejak menerima pelayanan perpajakan. Laporan yang dikirim melewati batas waktu tersebut tidak akan dianggap sebagai pengaduan resmi.

Terkini