BI Checking Online Gratis Lewat HP Kini Bisa Dicek Via SLIK OJK

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:18:13 WIB
Ilustrasi Slik OJK (sumber foto: NET)

JOGJA - Berencana mengajukan KPR, kredit kendaraan, atau pinjaman lain? Sebaiknya cek dulu riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan agar tidak terkendala saat pengajuan.

Layanan yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking ini bisa diakses gratis, baik langsung di kantor OJK maupun secara online melalui ponsel dan komputer. Pengecekan SLIK penting bagi masyarakat yang ingin mengajukan KPR, kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, maupun pinjaman lain. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah riwayat pembayaran kreditnya tercatat lancar atau memiliki tunggakan yang berpotensi memengaruhi persetujuan kredit baru.

Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK? BI Checking merupakan istilah lama untuk layanan pengecekan riwayat kredit melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang sebelumnya dikelola Bank Indonesia. SID kini dikembangkan menjadi SLIK oleh OJK, sementara layanan untuk masyarakat dikenal dengan nama iDeb atau Informasi Debitur. Data dalam iDeb menjadi pertimbangan utama bank dan perusahaan pembiayaan saat menilai kelayakan calon debitur.

Cara Cek SLIK OJK Langsung di Kantor OJK:

  • Datang ke kantor pusat OJK atau kantor perwakilan daerah.
  • Mengisi formulir permohonan informasi debitur.
  • Menyerahkan dokumen identitas untuk verifikasi.
  • Setelah data valid, petugas menerbitkan hasil iDeb SLIK.
  • Dokumen yang dibutuhkan:
  • WNI: KTP asli.
  • WNA: Paspor asli.

Badan usaha: identitas badan usaha dan pengurus perusahaan.

  • Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP:
  • Buka laman resmi OJK: https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih menu Pendaftaran.
  • Isi data awal untuk cek layanan.
  • Lengkapi data registrasi.
  • Unggah KTP atau paspor.
  • Unggah foto diri sesuai petunjuk.
  • Setelah registrasi berhasil, pemohon menerima email berisi nomor pendaftaran.
  • Hasil iDeb dikirim melalui email maksimal satu hari kerja.

Data yang Tercatat dalam SLIK OJK:

  • Identitas debitur.
  • Fasilitas kredit atau pembiayaan.
  • Nilai pinjaman atau pembiayaan.
  • Informasi agunan atau jaminan.
  • Data pemilik dan pengurus perusahaan.
  • Riwayat pembayaran cicilan.
  • Status kelancaran kredit.

Informasi tersebut menjadi dasar penilaian bank maupun perusahaan pembiayaan dalam menentukan kelayakan calon debitur. Masyarakat disarankan rutin mengecek data SLIK untuk memastikan tidak ada kesalahan data, tunggakan, maupun catatan kredit yang bisa menghambat pengajuan pinjaman di masa depan.

Terkini