JAKARTA - Beredar informasi bahwa kreator konten, pemengaruh, hingga afiliator tidak dapat lagi memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 persen sejak tahun ini. Kabar tersebut muncul setelah pemerintah merilis PP 20/2026 yang secara eksplisit memasukkan pembuat konten digital ke dalam kelompok profesi mandiri.
Penjelasan resmi menyebutkan ketentuan ini bukan hal baru karena profesi mandiri memang tidak pernah diizinkan menggunakan fasilitas PPh final pelaku usaha sejak awal. Aturan terbaru hanya mempertegas status hukum profesi tersebut, bukan mengubah ketentuan perpajakan yang sudah berlaku.
Terdapat perbedaan mendasar antara profesi mandiri dan aktivitas usaha. Tarif final 0,5 persen hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, sedangkan profesi mandiri mengandalkan keahlian khusus tanpa ikatan kerja tetap sehingga tidak berhak atas tarif tersebut.
Meskipun tidak menggunakan tarif final, profesi mandiri tetap memiliki opsi perhitungan pajak sesuai omzet. Bagi pendapatan di bawah Rp4,8 miliar per tahun, tersedia dua pilihan. Pertama, menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan rumus persentase norma dikalikan pendapatan kotor, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak, lalu dikenakan tarif progresif 5 persen sampai 35 persen. Kedua, menyelenggarakan pembukuan mandiri untuk mencatat seluruh pengeluaran operasional sehingga beban pajak lebih presisi.
Untuk pendapatan di atas Rp4,8 miliar per tahun, wajib dilakukan pembukuan lengkap dan pajak dihitung dari selisih pendapatan dikurangi biaya sah. Agar tidak terbebani pembayaran besar di akhir tahun, tersedia mekanisme cicilan bulanan berdasarkan laporan tahun sebelumnya. Jika ada potongan pajak dari klien atau platform, potongan tersebut dapat dikreditkan untuk mengurangi kewajiban akhir tahun.
Kesimpulannya, kabar mengenai regulasi baru yang mencabut hak tarif final tidak benar karena fasilitas itu memang tidak pernah berlaku bagi profesi mandiri. PP 20/2026 hadir untuk memperjelas kedudukan hukum pembuat konten agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaporan. Pelaku industri kreatif digital diimbau memahami regulasi ini dengan baik agar pelaporan pajak berjalan sesuai koridor hukum dan terhindar dari denda.