Pemerintah Tetapkan PPh 22 0,5 Persen Untuk Pedagang Online Marketplace

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:23:37 WIB
Ilustrasi Pajak Toko Online (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah menetapkan aturan baru melalui PMK 37/2025 mengenai penunjukan platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen terhadap penghasilan pedagang online yang berjualan di dalam platform digital.

Pedagang dalam negeri yang dimaksud mencakup individu maupun badan usaha dengan dua kriteria utama. Pertama, menerima penghasilan lewat rekening bank atau instrumen keuangan sejenis. Kedua, menjalankan transaksi memakai alamat protokol internet di Indonesia atau menggunakan nomor telepon berkode negara Indonesia.

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dipungut PPh Pasal 22,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 37/2025.

Kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 ini juga berlaku bagi pelaku usaha lain seperti perusahaan jasa pengiriman, perusahaan asuransi, serta pihak mitra lain yang melakukan transaksi dengan pembeli barang maupun jasa di dalam ekosistem marketplace.

Selain memenuhi dua kriteria dasar, pedagang online wajib menyerahkan data identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi resmi kepada marketplace selaku pemungut pajak.

Bagi pedagang online dengan omzet tahun berjalan sampai Rp500 juta, mereka wajib menyetor NPWP/NIK, alamat korespondensi, serta surat pernyataan tertulis mengenai nilai omzet. Jika omzet belum menembus Rp500 juta, marketplace tidak perlu memungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto pedagang tersebut.

Sementara itu, pedagang online dengan omzet di atas Rp500 juta wajib memberikan surat pernyataan khusus kepada marketplace. Surat tersebut berisi keterangan resmi bahwa omzet tahun berjalan sudah melampaui Rp500 juta. “Surat pernyataan … harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat peredaran bruto melebihi Rp500 juta,” bunyi Pasal 6 ayat (7) PMK 37/2025.

Pedagang online yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh juga diwajibkan menyerahkan dokumen tersebut kepada marketplace. Seluruh informasi harus dilaporkan sebelum penghasilan diperoleh, dengan tata cara teknis penyerahan yang ditentukan oleh masing-masing penyedia platform marketplace.

Terkini