Pemerintah Tetapkan PPh 22 Pedagang Online Marketplace Mulai Juli

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:23:37 WIB
Ilustrasi PPh Marketplace (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah melalui PMK 37/2025 menetapkan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang online yang berjualan di platform tersebut.

Pedagang online yang dimaksud adalah pelaku usaha dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan, dengan dua kriteria. Pertama, menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis. Kedua, melakukan transaksi dengan alamat protokol internet di Indonesia atau menggunakan nomor telepon berkode negara Indonesia.

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dipungut PPh Pasal 22,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 37/2025, dikutip Jumat, 19 Juni 2026.

Pedagang online yang dikenakan PPh Pasal 22 juga mencakup perusahaan jasa pengiriman, perusahaan asuransi, serta pihak lain yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui marketplace.

Selain memenuhi dua kriteria tersebut, pedagang online wajib menyampaikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi kepada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Dalam hal pedagang online memiliki omzet tahun berjalan sampai Rp500 juta, mereka harus menyampaikan NPWP/NIK, alamat korespondensi, serta surat pernyataan yang menegaskan omzet tidak melebihi Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi. Jika omzet belum melampaui Rp500 juta, marketplace tidak perlu memungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto pedagang tersebut.

Sementara itu, pedagang online dengan omzet melebihi Rp500 juta wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Surat tersebut berisi keterangan bahwa omzet tahun berjalan sudah melampaui Rp500 juta. “Surat pernyataan ... harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat peredaran bruto melebihi Rp500 juta,” bunyi Pasal 6 ayat (7) PMK 37/2025.

Ketentuan lain menyebutkan pedagang online yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh harus menyampaikan informasi tersebut kepada marketplace. Secara keseluruhan, informasi yang diwajibkan harus disampaikan sebelum penghasilan diperoleh. Tata cara penyampaian informasi akan ditentukan lebih lanjut oleh marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Terkini