JAKARTA - Sejumlah pemerintah daerah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberi insentif berupa pembebasan denda keterlambatan, penghapusan tunggakan pajak pada periode tertentu, hingga potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Saat ini ada tujuh provinsi yang melaksanakan program tersebut dengan skema dan masa berlaku berbeda.
JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-499 Kota Jakarta. Program ini memberikan pembebasan denda dan bunga keterlambatan secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa permohonan khusus. Keringanan berlaku 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
JAWA TENGAH: Pemprov Jawa Tengah menghadirkan insentif pajak hingga Desember 2026. Fasilitas mencakup pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen, keringanan sanksi administrasi, serta penghapusan sebagian tunggakan pajak dan dendanya. Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih tertib membayar pajak kendaraan.
LAMPUNG: dengan tunggakan lebih dari satu tahun, cukup membayar pajak tahun berjalan serta sebagian pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapuskan. Selain itu, diberikan pembebasan denda, penghapusan pajak progresif, diskon bea balik nama, potongan biaya mutasi masuk, serta insentif bagi wajib pajak taat.
KALIMANTAN TENGAH: Pemprov Kalimantan Tengah memberikan pembebasan denda pajak dan potongan pembayaran mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Pemilik kendaraan tetap wajib melunasi pokok pajak, SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya administrasi. Pembayaran sebelum jatuh tempo juga berhak memperoleh diskon sesuai ketentuan.
BENGKULU Program pemutihan di Bengkulu berlangsung 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat memperoleh pembebasan denda dan tunggakan pajak, sehingga cukup membayar pajak satu tahun berjalan tanpa melunasi seluruh tunggakan sebelumnya.
BALI: Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin. Kendaraan hingga 200 cc mendapat potongan 8 persen, sedangkan di atas 200 cc memperoleh pengurangan 9 persen. Wajib pajak tanpa tunggakan juga berhak atas tambahan pengurangan sesuai aturan.
SULAWESI SELATAN: Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku hingga 30 Juni 2026. Kebijakan ini memberikan pembebasan denda PKB 100 persen untuk seluruh tunggakan, penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya, serta potongan pokok PKB 50 persen untuk kendaraan dengan masa pajak 2025 dan sebelumnya. Pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL.