APBN 2026 Tunjukkan Sentralisasi Fiskal, R-APBN 2027 Perkuat Arah Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:23:37 WIB
Ilustrasi APBN (sumber gambar: NET)

JAKARTA - Dua puluh lima tahun setelah reformasi dan lebih dari dua dekade otonomi daerah, Indonesia memasuki fase baru hubungan fiskal pusat-daerah. UU Pemerintahan Daerah dan UU HKPD masih menegaskan prinsip desentralisasi, namun APBN 2026 menunjukkan arah berbeda.

Perubahan terlihat dari penurunan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) hampir 20 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) juga hanya mengalokasikan 50 persen dari penerimaan negara, mengurangi ruang fiskal daerah penghasil.

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik turun drastis dari Rp50,9 triliun pada 2024 menjadi Rp37 triliun pada 2025 dan hanya Rp5 triliun pada 2026. Fungsi pembangunan yang sebelumnya dibiayai melalui APBD kembali ditarik ke Belanja Kementerian/Lembaga, menandai re-sentralisasi fiskal.

Dana Desa juga mengalami penurunan lebih dari Rp10 triliun. Selain itu, ruang diskresi desa semakin sempit karena prioritas penggunaan ditentukan pusat untuk program nasional seperti ketahanan pangan, penanganan stunting, dan koperasi desa.

Penelitian terhadap lebih dari 500 kabupaten/kota menunjukkan DAK berkontribusi positif terhadap pendidikan dan kesehatan, lebih konsisten dibandingkan dengan Belanja K/L. Pengalihan fungsi pembangunan ke pusat menjadi eksperimen besar yang efektivitasnya masih perlu dibuktikan.

Dokumen KEM-PPKF 2027 menegaskan arah kebijakan fiskal baru bukan sekadar penyesuaian sementara. Konsep harmonisasi fiskal, sinkronisasi perencanaan, dan penguatan instrumen transfer yang ditentukan penggunaannya semakin dominan.

Pemerintah pusat berargumen bahwa koordinasi yang lebih kuat diperlukan untuk target nasional seperti ketahanan pangan, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kualitas pendidikan serta kesehatan. Namun, efektivitas pendekatan sentralisasi ini masih harus dibuktikan.

Pertanyaan utama ke depan bukan lagi sekadar sentralisasi atau desentralisasi, melainkan apakah pergeseran fiskal ini mampu menghasilkan pelayanan publik lebih baik, pembangunan lebih efisien, dan kesejahteraan lebih merata.

Pada akhirnya, sentralisasi maupun desentralisasi hanyalah instrumen. Ukuran keberhasilan ada pada kemampuan sistem menghasilkan pembangunan efektif, pelayanan publik berkualitas, dan kesejahteraan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terkini