PP 20/2026 Perjelas Status Pajak Pekerja Bebas Termasuk Influencer

Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:05:41 WIB
Ilustrasi PPh (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah melalui PP 20/2026 menegaskan bahwa pembuat konten, influencer, hingga affiliator masuk dalam kategori pekerjaan bebas sehingga tidak berhak menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

Sebelumnya, profesi pembuat konten daring belum disebutkan secara eksplisit dalam aturan perpajakan. Melalui PP 20/2026, pemerintah memperjelas bahwa profesi seperti influencer, selebgram, vlogger, blogger, dan afiliator dikategorikan sebagai pekerjaan bebas, bukan pelaku usaha biasa.

Perlu diluruskan bahwa pengecualian ini bukan aturan baru. Sejak awal diberlakukannya PPh final untuk UMKM, kelompok pekerja bebas memang tidak pernah diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut. Aturan terbaru hanya mempertegas status profesi mereka, bukan mencabut hak yang sudah ada.

Pekerjaan bebas didefinisikan sebagai pekerjaan yang mengandalkan keahlian khusus dan tidak terikat hubungan kerja tetap. Sementara PPh final 0,5 persen hanya berlaku untuk pelaku usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Meskipun tidak bisa memakai tarif final, pekerja tetap memiliki opsi perhitungan pajak sesuai kondisi penghasilan. Jika penghasilan di bawah Rp4,8 miliar per tahun, ada dua pilihan: menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau menyelenggarakan pembukuan.

Dengan NPPN, penghasilan neto dihitung dari persentase norma dikalikan penghasilan kotor, lalu dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan dikenakan tarif progresif PPh Pasal 17 sebesar 5–35 persen. Sedangkan dengan pembukuan, semua biaya operasional dapat dicatat untuk mengurangi penghasilan kotor sehingga beban pajak lebih akurat.

Jika penghasilan di atas Rp4,8 miliar per tahun, wajib dilakukan pembukuan lengkap dan pajak dihitung dari selisih penghasilan dikurangi biaya yang sah.

Untuk meringankan beban, pekerja bebas dapat memanfaatkan mekanisme angsuran bulanan PPh Pasal 25. Pajak dibagi menjadi 12 kali pembayaran berdasarkan SPT tahun sebelumnya. Jika ada potongan pajak dari platform atau klien, potongan tersebut bisa dikreditkan untuk mengurangi pajak akhir tahun.

Kesimpulannya, aturan baru tidak mencabut hak PPh final karena fasilitas tersebut memang tidak pernah berlaku untuk pekerja bebas. PP 20/2026 hanya memperjelas status hukum profesi kreator konten agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaporan pajak.

Terkini