Rencana KPR Tenor 40 Tahun Dinilai Justru Bisa Memberatkan Debitur

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:44:08 WIB
Ilustrasi KPR (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pihak otoritas negara belum lama ini mengimbau kalangan institusi perbankan untuk bersiap dalam memanjangkan jangka waktu kredit pemilikan rumah atau KPR hingga mencapai rentang 40 tahun.

Pihak pembuat kebijakan menegaskan bahwa perluasan jangka waktu angsuran ini bakal membuat nominal tagihan KPR bulanan menjadi lebih ringan. Lewat skema tersebut, animo warga untuk mulai mempunyai hunian pribadi diharapkan dapat terangkat naik.

Merespons program yang dicanangkan pihak otoritas tersebut, pengamat ekonomi dari Center of Reform atau CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet memaparkan adanya potensi bahaya di balik perpanjangan masa cicilan KPR sampai 40 tahun.

Yusuf memaparkan bahwa kelonggaran jangka waktu pelunasan tidak serta-merta melancarkan urusan masyarakat dalam memperoleh kepemilikan hunian. Sebaliknya, skema waktu yang sangat lama ini justru berisiko kian membebani pihak nasabah peminjam.

Pasalnya, Yusuf menjabarkan jika masa cicilan dikembangkan menjadi lebih panjang, maka total himpunan ongkos margin bunga yang wajib dilunasi oleh nasabah peminjam justru membengkak jauh lebih besar.

"Dengan tenor yang sangat panjang, total bunga yang dibayar menjadi jauh lebih besar dan pembentukan ekuitas rumah berlangsung sangat lambat pada tahun-tahun awal," kata Yusuf saat dihubungi akhir pekan lalu.

Di samping perkara itu, Yusuf turut mewanti-wanti mengenai batasan umur produktif dari pihak pengambil kredit. Menurut pandangannya, skema waktu sepanjang 40 tahun tersebut terhitung sangat lama untuk sebuah komitmen finansial.

Apabila seorang nasabah memulai pembayaran angsuran pertama mereka pada usia 25 tahun, maka proses pelunasan diperkirakan baru bisa rampung sepenuhnya ketika sudah menginjak umur 65 tahun.

Pada fase memasuki masa purnabakti atau pensiun tersebut, tingkat pemasukan finansial dari seorang individu pada umumnya bakal menyusut menjadi lebih minim.

Yusuf juga mengutarakan bahwa pihak nasabah tentu akan dihadapkan pada pengeluaran penting lainnya, seperti biaya perawatan medis serta pemenuhan hajat hidup harian yang terus merangkak naik. Oleh karena itu, tingkat kesiapan membayar dari nasabah pada periode akhir cicilan menjadi lebih rawan.

Meninjau dari sudut pandang korporasi perbankan, Yusuf mengemukakan bahwa formula KPR ini baru dapat diimplementasikan apabila pihak bank memiliki penopang dana modal berdurasi panjang.

Ia menambahkan bahwa simpanan dana perbankan pada saat ini sebagian besar masih mempunyai karakteristik jangka pendek, layaknya simpanan tabungan biasa serta produk deposito. Sementara itu, pinjaman KPR yang dialokasikan memiliki rentang waktu amat panjang sampai puluhan tahun.

"Bank otomatis menanggung ketidakpastian suku bunga dalam periode yang sangat panjang. Selama 40 tahun, arah kebijakan moneter juga bisa berubah berkali-kali. Risiko inilah yang biasanya membuat bank memasang bunga lebih tinggi," jelasnya.

Terkini