JAKARTA - Riwayat kredit menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan lembaga keuangan saat seseorang mengajukan pinjaman, kredit kendaraan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun fasilitas pembiayaan lainnya.
Nasabah dengan riwayat pembayaran yang baik umumnya memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan persetujuan kredit. Sebaliknya, catatan kredit yang buruk dapat menghambat bahkan menyebabkan pengajuan pinjaman ditolak.
Saat ini masyarakat dapat memantau riwayat kredit dan status utangnya secara mandiri melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK merupakan sistem informasi yang digunakan untuk menghimpun dan menyediakan data riwayat kredit masyarakat dari berbagai lembaga jasa keuangan.
Melalui sistem ini, bank dan perusahaan pembiayaan dapat menilai profil risiko calon debitur sebelum memberikan pinjaman. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses Informasi Debitur (iDeb) untuk mengetahui status kredit atas nama sendiri.
Laporan SLIK menampilkan berbagai informasi penting, seperti:
- Total pinjaman yang dimiliki
- Status pembayaran kredit
- Riwayat pembiayaan
- Informasi agunan atau jaminan
- Catatan keterlambatan pembayaran
- Status kredit macet apabila ada
Data tersebut dihimpun dari bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan lain yang terhubung dengan sistem pelaporan dari pihak otoritas.
Dalam laporan iDeb, status kredit dibagi menjadi lima kategori kolektibilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kategori status kredit tersebut meliputi:
- Skor 1: Lancar (Debitur selalu membayar kewajiban tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan)
- Skor 2: Dalam Perhatian Khusus (Terdapat keterlambatan pembayaran antara 1 hingga 90 hari)
- Skor 3: Kurang Lancar (Debitur memiliki tunggakan pembayaran selama 91 hingga 120 hari)
- Skor 4: Diragukan (Tunggalan kredit berada pada rentang 121 hingga 180 hari)
- Skor 5: Macet (Terdapat tunggakan lebih dari 180 hari dan masuk kategori kredit bermasalah)
Secara umum, skor 1 dan 2 masih dianggap cukup baik oleh sebagian besar lembaga keuangan. Sementara skor 3 hingga 5 dapat meningkatkan risiko penolakan saat mengajukan kredit baru.
Untuk mengatur antrean layanan, pihak otoritas menyediakan beberapa sesi pendaftaran setiap hari, yaitu:
- Sesi 1: 07.00 WIB
- Sesi 2: 09.00 WIB
- Sesi 3: 12.00 WIB
- Sesi 4: 14.00 WIB
Masyarakat disarankan melakukan pendaftaran pada jam-jam tersebut agar proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar.
Berikut langkah-langkah untuk mengakses laporan iDeb secara online:
Buka portal layanan iDeb dan pilih menu "Pendaftaran".
Lengkapi informasi data debitur yang diminta pada sistem.
Masukkan jenis debitur (perorangan atau badan usaha), kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas (KTP atau paspor).
Masukkan kode captcha yang muncul pada layar, kemudian klik "Selanjutnya".
Unggah dokumen pendukung sesuai kategori pemohon:
- Untuk WNI: KTP dan foto selfie sambil memegang KTP
- Untuk WNA: Paspor dan foto diri
- Untuk Debitur Meninggal Dunia: Identitas ahli waris, akta kematian, dan surat keterangan ahli waris
- Untuk Badan Usaha: Identitas pengurus, NPWP perusahaan, akta pendirian, serta dokumen struktur dan anggaran dasar perusahaan
Pastikan seluruh data sudah benar, lalu centang pernyataan persetujuan dan klik "Ajukan Permohonan".
Pihak otoritas akan mengirimkan nomor registrasi melalui email yang didaftarkan, lalu simpan nomor pendaftaran tersebut.
Masuk kembali ke portal iDeb dan pilih menu "Status Layanan", kemudian masukkan nomor pendaftaran untuk memantau proses permohonan.
Setelah permohonan berhasil diajukan, laporan Informasi Debitur (iDeb) akan dikirimkan ke alamat e-mail pemohon paling lambat satu hari kerja.
Melalui laporan tersebut, masyarakat dapat mengetahui seluruh riwayat kredit yang masih aktif maupun yang telah lunas, sekaligus memastikan tidak ada tunggakan yang berpotensi menghambat pengajuan kredit di masa mendatang.
Mengecek secara berkala juga menjadi langkah penting untuk menjaga kesehatan finansial dan meningkatkan peluang mendapatkan persetujuan pinjaman dari lembaga keuangan.