Cara Cek Riwayat Utang secara Mandiri Lewat Sistem SLIK OJK 2026

Selasa, 02 Juni 2026 | 16:08:07 WIB
Ilustrasi Slik (sumber foto: NET)

JAKARTA - Layanan BI Checking milik Bank Indonesia kini tak dapat lagi membantu masyarakat yang ingin mengecek sendiri status pinjaman, riwayat pembayaran, dan kelayakan kredit secara mandiri dan resmi lewat layanan daring.

Sebagai gantinya, pengecekan dapat dilakukan melalui sistem baru bernama SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola penuh sejak tahun 2018.

Akses pengecekan ini tersedia bebas untuk seluruh warga melalui portal resmi bernama iDebku, di website https://idebku.ojk.go.id.

Platform ini telah terhubung langsung dengan kantor pusat dan seluruh kantor regional, sehingga data yang disajikan akurat, terpusat, dan sah secara hukum.

Melalui layanan ini, warga RI bisa melihat seluruh riwayat utang yang tercatat atas namanya, baik dari bank umum, perusahaan pembiayaan, maupun layanan pinjaman berbasis teknologi keuangan.

Laporan yang diterima berisi perincian lengkap seluruh fasilitas kredit yang pernah atau dimiliki, antara lain:

Kredit Modal Kerja

Kredit Kendaraan Bermotor

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau Apartemen

Kredit Investasi

Kredit Tanpa Agunan (KTA)

Kartu Kredit

Kredit dengan jaminan (emas, deposito, atau aset lainnya)

Riwayat pembayaran dan status kelancaran (lancar, kurang lancar, diragukan, hingga macet)

Informasi ini sangat penting karena menjadi acuan utama bank atau lembaga keuangan saat mengajukan pinjaman baru, mengajukan kartu kredit, hingga proses pengurusan asuransi atau modal usaha.

Berikut langkah demi langkah cara mendaftar dan mengecek, lengkapi dengan penjelasan agar lebih mudah diikuti:

Tahap 1: Pendaftaran Akun dan Pengajuan Permohonan:

Buka peramban (browser) di HP atau komputer, lalu masuk ke alamat resmi di https://idebku.ojk.go.id

Di halaman utama, pilih tombol Pendaftaran

Masuk ke menu Cek Ketersediaan Layanan

Isi data awal: Jenis Debitur (Perseorangan atau Badan Usaha), Kewarganegaraan (WNI atau WNA), Jenis Identitas (KTP atau Paspor), Nomor identitas sesuai dokumen

Masukkan kode keamanan Captcha, lalu klik Selanjutnya.

Jika muncul notifikasi kuota antrean habis, artinya jumlah pemohon harian sudah penuh.

Coba lagi di jam-jam sepi, seperti pagi hari sebelum jam kerja atau malam hari karena sistem akan membuka kuota baru setiap hari.

Lanjutkan mengisi data diri lengkap: nama sesuai identitas, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, provinsi, kabupaten/kota, alamat email aktif, dan nomor ponsel yang bisa dihubungi

Pilih tujuan permohonan informasi (misal: keperluan pribadi, pengajuan kredit, atau verifikasi data) serta masukkan nama kandung ibu

Klik Selanjutnya untuk masuk tahap pengunggahan dokumen

Unggah foto dokumen persyaratan, pastikan ukuran setiap file maksimal 4 MB dan gambar jelas tidak buram: Foto dokumen identitas diri (KTP/Paspor), Foto diri sambil memegang dokumen identitas tersebut, Foto diri sesuai panduan contoh yang ada di layar

Pastikan seluruh tulisan di dokumen terbaca jelas, karena jika kabur permohonan akan ditolak

Setelah semua dokumen terunggah, klik Selanjutnya

Klik Ajukan Permohonan.

Pastikan alamat email yang Anda masukkan benar, karena hasil laporan SLIK akan dikirimkan langsung ke email tersebut.

Anda masih bisa mengubah data jika salah dengan menekan tombol Kembali.

Jika sudah benar, beri tanda centang pada pernyataan kebenaran data dan persetujuan syarat ketentuan.

Terakhir klik Ajukan Permohonan

Setelah berhasil, akan muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil.

Jangan lupa salin atau catat nomor pendaftaran yang diberikan, karena kode ini dibutuhkan untuk mengecek status proses selanjutnya.

Tahap 2: Cara Mengecek Status Permohonan:

Kembali ke halaman awal situs idebku.ojk.go.id

Tekan tombol Status Layanan

Masukkan nomor pendaftaran yang Anda simpan tadi

Sistem akan menampilkan tahapan proses permohonan Anda.

Sesuai aturan, hasil laporan dikirim ke email paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pendaftaran diterima dan diverifikasi.

Terkini