DJP Catat Total 13,59 Juta Pelaporan Usai SPT Pajak Resmi Ditutup

Selasa, 02 Juni 2026 | 16:07:54 WIB
Ilustrasi Gedung DJP (sumber foto: NET)

JAKARTA - Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) mencatat angka hingga mencapai 13,59 juta pada 31 Mei 2026.

Sebelumnya, telah diberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak badan hingga akhir bulan Mei tersebut.

"Per 31 Mei 2026 pukul 24:00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 13.593.754 SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.

Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.

Sementara untuk wajib pajak badan, jumlahnya mencapai 1.079.466 SPT badan dalam mata uang rupiah dan 1.724 SPT badan dalam mata uang dolar AS.

Dari sektor migas, SPT berasal dari 17 wajib pajak migas dalam mata uang rupiah dan 270 wajib pajak migas dalam mata uang dolar AS.

Adapun pelaporan SPT beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, jumlahnya tercatat sebanyak 45.108 SPT badan dalam mata uang rupiah dan 43 SPT badan dalam mata uang dolar AS.

Di sisi lain, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax dilaporkan telah mencapai 19.502.020.

Jumlah itu terdiri atas 18.264.418 wajib pajak orang pribadi, 1.145.478 wajib pajak badan, 91.891 wajib pajak instansi pemerintah, dan 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Implementasi Coretax berdampak positif terhadap penerimaan negara.

Sebelumnya dinyatakan bahwa implementasi sistem Coretax dalam proses perpajakan berdampak positif terhadap penerimaan negara.

Hal tersebut tecermin pada pertumbuhan nilai SPT kurang bayar dan melandainya nilai SPT lebih bayar.

Per 30 April, tercatat nilai SPT kurang bayar wajib pajak orang pribadi karyawan tumbuh 83 persen, wajib pajak orang pribadi non karyawan tumbuh signifikan 949 persen, dan wajib pajak badan tumbuh 18 persen.

Sedangkan nilai SPT lebih bayar wajib pajak orang pribadi karyawan terkontraksi 46 persen, wajib pajak orang pribadi non karyawan turun 96 persen.

Adapun SPT lebih bayar oleh wajib pajak badan masih tumbuh sebesar 59 persen.

Terkini