JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah dan valuta asing. Tingkat bunga penjaminan ditetapkan sebesar 3,50% untuk simpanan Rupiah di bank umum.
Sementara itu, bunga untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat ditetapkan 6,00%.
Adapun untuk simpanan valuta asing di bank umum ditahan pada level 2,00% di tengah kenaikan BI Rate menjadi 5,25%.
Tingkat bunga penjaminan yang telah ditetapkan tersebut diputuskan berlaku mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 30 September 2026.
“Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan Suku BungaPasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas,”
Kinerja intermediasi perbankan nasional pada saat ini juga dinilai masih kuat, khususnya dalam hal penghimpunan simpanan masyarakat.
Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat mampu tumbuh sebesar 11,39% (yoy) pada April 2026, yang diikuti oleh pertumbuhan penyaluran kredit sebesar 9,98% (yoy).
Selain itu, pertumbuhan untuk DPK Rupiah terpantau melaju lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK valuta asing.
“Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi,”
Kondisi likuiditas perbankan saat ini juga dinilai masih sangat memadai, ditambah dengan tingkat persaingan antarbank yang diklaim masih berjalan sehat.
Di sisi lain, tingkat cakupan penjaminan simpanan masyarakat tetap terjaga dengan baik dan berada jauh di atas target mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90% dari total rekening nasabah bank.
Berdasarkan data April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang telah dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai angka 666,72 juta rekening, atau mencakup 99,94% dari total rekening.
Sedangkan untuk jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin penuh seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening, atau mencakup 99,98% dari total keseluruhan rekening.
“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan.”
Evaluasi terhadap tingkat bunga penjaminan ini akan terus dilakukan berkala untuk menjaga kesesuaian dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan di masa depan.