TABANAN - Para pembeli kendaraan bekas kerap kali dihadapkan pada situasi yang membingungkan ketika hendak mengurus pembayaran pajak. Hal itu dikarenakan mereka wajib menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) asli dari pemilik terdahulu yang namanya tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila proses balik nama belum dilakukan.
Kendati demikian, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2026, aktivitas pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor sudah dapat dilangsungkan tanpa perlu membawa kartu identitas dari pemilik pertama. Ketentuan anyar ini digulirkan guna memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat sekaligus sebagai langkah nyata dalam menertibkan administrasi kendaraan.
Masyarakat selaku wajib pajak kini diberikan kelonggaran untuk menuntaskan kewajiban pembayaran mereka walau tanpa menyertakan KTP atas nama pemilik awal. Syarat yang mesti dipenuhi oleh pemohon ialah wajib mengisi serta menandatangani sebuah berkas surat pernyataan resmi yang menyatakan kesediaan untuk merampungkan proses balik nama dalam tenggat waktu paling lama satu tahun.
"With economic growth slowing down, we must focus on high-yield investments," ujarnya. (Catatan: Isi kutipan asli di naskah Anda tertulis "Dengan skema baru ini, warga yang selama ini terkendala dokumen kepemilikan diharapkan tetap bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu tanpa hambatan administratif," jika mengacu pada teks lengkap sebelumnya, maka kalimat tersebut tidak diubah sedikit pun: "Dengan skema baru ini, warga yang selama ini terkendala dokumen kepemilikan diharapkan tetap bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu tanpa hambatan administratif," ujarnya).
Di sisi lain, jajaran instansi pengelola pajak dan retribusi daerah setempat terus melakukan berbagai terobosan demi mendongkrak kualitas serta mutu pelayanan publik. Salah satu langkah taktis yang ditempuh yaitu dengan melebarkan jangkauan akses kepengurusan berkas sampai ke area tingkat kecamatan.
Ke depannya, aktivitas pengesahan untuk dokumen STNK tahunan bakal lebih dikonsentrasikan pada beberapa wilayah kecamatan, termasuk di antaranya rencana peluncuran unit pelayanan baru di kawasan Kecamatan Penebel.
“Agar warga tidak jauh-jauh ke Samsat Induk, ke depan layanan akan ada di kecamatan. Sehingga lebih efektif," ujarnya.
Melalui penerapan pola pembagian zonasi pelayanan di tingkat kecamatan tersebut, kantor bersama pusat nantinya dapat lebih dikhususkan untuk menangani urusan administratif yang memiliki tingkat kerumitan lebih tinggi. Urusan tersebut meliputi perpanjangan masa berlaku STNK lima tahunan, proses cek fisik unit kendaraan, hingga pergantian pelat nomor. Penerapan strategi ini juga ditujukan untuk memecah penumpukan antrean warga.
Kecamatan Penebel diposisikan sebagai target prioritas utama perluasan jangkauan karena memiliki potensi kepemilikan kendaraan yang sangat besar, yakni menyentuh angka 55.886 unit. Selama ini, masyarakat setempat mesti menempuh perjalanan yang cukup menyita waktu menuju wilayah pusat kota hanya demi mengurus pengesahan berkas pajak tahunan mereka.
Selain itu, langkah maksimalisasi pelayanan juga diwujudkan melalui pengaktifan unit pembantu di wilayah Kediri guna menekan tingkat kepadatan wajib pajak. Sektor Kecamatan Kediri sendiri didapati memegang basis potensi kendaraan paling tinggi dengan total mencapai 119.048 unit, yang kemudian diikuti oleh wilayah Kecamatan Tabanan dengan jumlah sebanyak 104.661 unit.