DJP Banten Blokir 84 Rekening Wajib Pajak Dengan Total Rp330,6 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 | 13:34:40 WIB
Ilustrasi Pembekuan Rekening (sumber foto: NET)

JAKARTA - Lembaga perpajakan negara di bawah naungan Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan melakukan pembekuan saldo rekening secara massal terhadap 84 pihak penunggak kewajiban perpajakan dengan akumulasi nominal menembus Rp330,6 miliar.

Langkah penegakan aturan hukum ini diwujudkan oleh jajaran Kantor Wilayah DJP Banten bersama dengan 12 Kantor Pelayanan Pajak yang berada di bawah pengawasan wilayah operasionalnya selama kurun waktu 18 sampai 22 Mei 2026 lewat operasi bersama.

Kebijakan eksekusi penagihan paksa ini menyasar akun perbankan yang terdaftar pada 15 lembaga keuangan, yang mana meliputi jajaran bank milik pemerintah serta institusi perbankan swasta berskala nasional.

"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Adapun total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,".

Operasi pembekuan aset simpanan ini menjadi bagian dari rencana kerja strategis yang terintegrasi demi mendongkrak level kepatuhan para pelaku usaha dan perorangan sekaligus memastikan target pemasukan kas anggaran negara berjalan optimal.

Kebijakan pembatasan akses simpanan likuid pada institusi perbankan tersebut dipandang sebagai instrumen yang ampuh guna memangkas nilai saldo piutang pajak yang sejauh ini belum dilunasi oleh penanggung pajak.

Lewat pelaksanaan tindakan penegakan hukum perundang-undangan ini, otoritas berharap dapat memicu dampak psikologis yang memunculkan rasa jera bagi para oknum yang terbukti melalaikan tanggung jawab pembayaran pajak mereka.

Agenda penertiban administrasi ini pun sengaja digulirkan sebagai stimulus untuk merangsang kesadaran bersama di ruang publik agar senantiasa merampungkan seluruh pelaporan serta penyetoran pajak secara berkala dan valid.

Pihak otoritas keuangan terus memberikan penegasan bahwa tingkat kedisiplinan warga negara dalam memenuhi setoran pajak merupakan pilar terpenting dalam menyokong ketahanan serta kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.

Terkini