JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk diperkirakan bergerak fluktuatif pada Kamis, 28 Mei 2026. Pergerakan komoditas ini diproyeksi berada di kisaran Rp 2.650.000 hingga Rp 2.900.000 per gram.
“Jika menurun, support pertama di Rp 2.753.000 per gram. Support kedua di Rp 2.650.000 per gram,” kata pengamat dalam keterangannya.
Sementara itu, jika harga emas Antam naik, resistance pertama diproyeksi di Rp 2.797.000 per gram dan resistance kedua di sekitar Rp 2.900.000 per gram.
Nilai logam mulia ini terpantau merosot sebesar Rp 13.000 ke level Rp 2.785.000 per gram. Pada hari Selasa, 26 Mei 2026, harga komoditas ini juga sudah turun sebesar Rp 5.000 ke level Rp 2.798.000 per gram.
Sepanjang tahun 2026, harga emas Antam membukukan kenaikan sebesar 12,6 persen. Pada 1 Januari lalu, nilai jualnya tercatat hanya sebesar Rp 2.488.000 per gram.
Rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high emas Antam berada di level Rp 3.168.000 per gram yang diraih pada 29 Januari 2026. Di sisi lain, harga beli kembali atau buyback pada Rabu, 27 Mei 2026 ikut menurun sebesar Rp 13.000 ke level Rp 2.594.000 per gram.
Setiap transaksi harga jual akan dikenakan potongan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, serta 3 persen bagi yang non-NPWP. Potongan PPh 22 ini langsung dipangkas dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan sebelum menyertakan komponen pajak pada Rabu, 27 Mei 2026:
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.442.500
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.785.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.510.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 8.240.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 13.700.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 27.345.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 68.237.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 136.395.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 272.712.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 681.515.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.362.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.725.600.000
Berdasarkan aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dipotong PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh 22 pada setiap transaksi.