Anggaran PNS Pensiun Bisa Menyejahterakan PPPK dan P3K Paruh Waktu

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:03:04 WIB
Ilustrasi Mata Uang (sumber foto: NET)

JAKARTA - Anggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun dinilai bisa menyejahterakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).

Gaji PPPK dapat dimasukkan ke dalam APBN, sedangkan P3K PW ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu.

Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto mengutarakan hal tersebut.

Menurut Herlambang, hingga saat ini aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun berasal dari kalangan PNS, di mana gaji mereka bersumber dari APBN.

"With banyaknya ASN PNS yang pensiun, maka anggaran APBN menjadi ada, untuk secara bertahap pula menyejahterakan ASN PPPK dengan mengakomodasi gajinya bersumber APBN,"

Herlambang menambahkan, kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi ASN dengan lebih cepat, meskipun kerap terbentur oleh keterbatasan kapasitas anggaran atau alokasi belanja pegawai yang telah melampaui angka 30%.

Menurut Herlambang, regulasi terbaru yang bakal diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) perlu memuat aturan yang menjamin keberlanjutan masa kerja bagi ASN PPPK dan PPPK paruh waktu secara otomatis berdasarkan kinerja mereka, yakni melalui penerbitan SK masa kontrak hingga Batas Usia Pensiun (BUP).

"PPPK juga butuh jaminan hari tua seperti halnya yang dirasakan teman-teman ASN PNS. Ini untuk memberi aman dan kepastian berlanjutan bagi PPPK,"

Herlambang mengingatkan agar penyelesaian tenaga honorer lewat pengangkatan PPP 2024 tidak sekadar menjadi bentuk penghargaan atas masa pengabdian semata. Jangan sampai setelah masa kontrak selesai, mereka justru menjadi korban dari pembatasan kuota 30% belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Oleh karena itu, diperlukan kontribusi nyata dari pemerintah pusat, khususnya menteri dalam negeri dan menteri keuangan, untuk memberikan suntikan dana bagi daerah-daerah yang tengah menyelesaikan penataan tenaga honorer sekaligus memenuhi kebutuhan formasi ASN di wilayahnya.

Herlambang memaparkan bahwa pada realitasnya masih ada tenaga honorer yang tersisa di berbagai daerah, salah satunya adalah para peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi PPPK 2024.

Namun, lantaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menetapkan larangan keberadaan tenaga honorer, ditambah adanya pembatasan belanja pegawai sebesar 30% serta langkah efisiensi anggaran, sisa tenaga honorer tersebut akhirnya dialihkan ke sektor barang dan jasa.

Beberapa di antaranya dialihkan statusnya menjadi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) atau diserahkan kepada pihak ketiga melalui sistem alih daya.

"Bila pemerintah pusat menambah anggaran ke daerah, akan sangat membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan honorernya dan memenuhi kebutuhan ASN,"

Terkini